Resmi! 28 September Jadi Batas Waktu Guru Lakukan Tugas Baru dari Kemdikbud, Cek Prosedurnya di Sini

- 10 September 2022, 10:25 WIB
Ilustrasi. Guru dan kepala sekolah diimbau untuk lakukan tugas dari Kemendikbudristek sebelum 28 September 2022.
Ilustrasi. Guru dan kepala sekolah diimbau untuk lakukan tugas dari Kemendikbudristek sebelum 28 September 2022. /Katerina Holmes/Pexels

Dengan perpanjangan jadwal survei lingkungan belajar, diharapkan partisipasi dari kepala sekolah, guru dan murid bisa lebih baik dan mencerminkan kondisi lingkungan belajar sesuai keadaan.

Hasil survei tidak akan berpengaruh terhadap penilaian kinerja. Segala informasi dari pengisian sulingjar akan dijaga kerahasiaannya dan hanya akan dipergunakan untuk kepentingan survei.

Perlu diketahui, survei lingkungan belajar adalah salah satu instrumen assesmen nasional yang digunakan untuk mengevaluasi dan memetakan aspek pendukung kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.

Baca Juga: Selamat! Nadiem Pastikan 1,6 Juta Guru Non Sertifikasi Dapat Kesejahteraan Lewat TPG Jika..

Bagi kepala sekolah dan guru di satuan pendidikan baik itu jenjang SD, SMP atau SMA sederajat yang belum melakukan pengisian survei lingkungan belajar, simak prosedur pengisiannya berikut ini:

1. Survei Lingkungan Belajar wajib diisi oleh seluruh kepala sekolah dan guru yang terdaftar pada sistem pendataan Dapodik dan Emis.

2. Kepala sekolah dan guru dapat login menggunakan data yang tercetak pada kartu login survei lingkungan belajar.

3. Kartu login didapatkan dari proktor/operator pada satuan pendidikan masing-masing yang ditunjuk untuk mengakses dan mencetak kartu login pada halaman dashboard sulingjar.

Baca Juga: Ingin Ikut PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022? Simak Informasi Berikut, RESMI!

4. Halaman dashboard sulingjar dapat diakses proktor/operator satuan pendidikan di https://dashboardslb.kemdikbud.go.id/.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Direktorat SMP Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah