Resmi! 28 September Jadi Batas Waktu Guru Lakukan Tugas Baru dari Kemdikbud, Cek Prosedurnya di Sini

- 10 September 2022, 10:25 WIB
Ilustrasi. Guru dan kepala sekolah diimbau untuk lakukan tugas dari Kemendikbudristek sebelum 28 September 2022.
Ilustrasi. Guru dan kepala sekolah diimbau untuk lakukan tugas dari Kemendikbudristek sebelum 28 September 2022. /Katerina Holmes/Pexels

5. Waktu pengisian akan aktif sesuai jadwal pelaksanaan asesmen nasional di setiap jenjang pendidikan.

6. Jika guru atau kepala sekolah bertugas di lebih dari satu satuan pendidikan, pastikan mengisi survei lingkungan belajar untuk setiap tempat penugasan.

7. Kendala selama proses pengisian dapat disampaikan ke tim helpdesk asesmen nasional melalui proktor/operator satuan pendidikan.

Baca Juga: Guru ASN Maupun Non ASN di Semua Jenjang akan Dapat Tunjangan Ini dari Kemdikbud, Benarkah? Cek Disini

Pemutakhiran informasi tentang survei lingkungan belajar dapat dilihat di laman yang sama dengan laman login. Proses pengisian sulingjar dibuka kembali oleh Kemendikbudristek akan ditutup pada 28 September 2022.

Maka dari itu, diimbau bagi para guru dan kepala sekolah yang belum mengisi agar segera bersiap-siap dan jangan sampai terlewat.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Direktorat SMP Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah