Jadi pada perpanjangan ini semua jenjang bersama (jenjang SMK/MAK/SMA/MA/Paket C/PKPPS – Ulya, SMP/MTs/Paket B/PKPPS – Wustha, dan SD/MI/Paket A/PKPPS – Ula).
Adapun untuk pengisiannya sesuai jadwal yang telah disebutkan dalam surat edaran, yakni mulai tanggal 19 September hingga 28 September 2022.
Bagi para guru yang belum melakukan pengisian Survei Lingkungan Belajar bisa memanfaatkan kesempatan tersebut.
Baca Juga: Resmi! 28 September Jadi Batas Waktu Guru Lakukan Tugas Baru dari Kemdikbud, Cek Prosedurnya di Sini
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari unggahan video di kanal YouTube Guru Abad 21 pada 7 September 2022, itulah informasi bagi guru semua jenjang dari surat edaran Kemdikbud.
Semoga bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi bagi para guru di semua jenjang sehingga bisa memanfaatkan sebaik mungkin.***