Jangan Khawatir! Guru Sertifikasi Dan Non Sertifikasi Sudah Disiapkan Hal Ini, Jika RUU Sisdiknas Disahkan

- 13 September 2022, 10:40 WIB
Ilustrasi. Guru Sertifikasi Dan Non Sertifikasi Sudah Disiapkan Hal Ini, Jika RUU Sisdiknas Disahkan./
Ilustrasi. Guru Sertifikasi Dan Non Sertifikasi Sudah Disiapkan Hal Ini, Jika RUU Sisdiknas Disahkan./ /benzoix/Freepik

BERITASOLORAYA.com – RUU Sisdiknas menjadi salah satu hal yang saat ini sedang diharapkan para tenaga pendidik untuk disahkan.

Tidak heran, jika RUU Sisdiknas terus menjadi topik utama yang hangat diperbincangkan oleh para tenaga pendidik di Indonesia.

RUU Sisdiknas dimaknai sebagai salah satu solusi untuk mewujudkan kesejahteraan tenaga pendidik, baik guru yang sudah sertifikasi maupun guru yang belum sertifikasi di lingkungan pendidikan.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Aku Dan Mantanmu’ oleh Betrand Putra Onsu, Trending di Youtube, Baru Rilis!

Tidak cukup itu, kehadiran RUU Sisdiknas juga bisa dipahami sebagai salah satu upaya untuk memperjuangkan penghasilan tambahan bagi guru yang sertifikasi dan non sertifikasi.

Dalam RUU Sisdiknas ini juga menjadi salah satu upaya Kemdikbud untuk mendorong adanya penghasilan yang layak bagi guru ASN ataupun guru honorer.

Hal itu kemudian dipahami bahwa RUU Sisdiknas diharap bisa membawa perubahan dan dampak positif bagi guru.

Baca Juga: Kemdikbud Ungkap Guru Non ASN atau Honorer Juga Diuntungkan dari RUU Sisdiknas, Tidak Hanya Tendik Sertifikasi

"RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru," kata Iwan Syahril, Dirjen GTK Kemdikbud, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dalam Instagram @ppgkemdikbud.

Lebih lanjut, dalam RUU Sisdiknas juga dijelaskan bahwa guru ASN maupun non ASN baik yang sudah mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) maupun belum, akan tetap mendapatkan tambahan penghasilan dari Kemdikbud.

Hebatnya, pemberian tunjangan tersebut akan dilakukan oleh Kemdikbud sampai pensiun. Tentu hal ini bisa menjadi peluang bagi para tenaga pendidik agar bisa mendapatkan penghasilan yang layak.

Baca Juga: Resmi! Semua Guru Tidak Bisa Langsung Sertifikasi agar Cepat Sejahtera, Ternyata Alasannya Ini...

Aturan tersebut berlaku untuk guru yang sudah memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang, sehingga yang menjadi catatan adalah guru harus memenuhi syarat terlebih dahulu.

Kemudian untuk guru yang sudah mengajar tetapi belum memiliki sertifikat pendidik juga terdapat aturannya sebagaimana disampaikan oleh Dirjen GTK Kemdikbud.

"RUU ini juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum mempunyai sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrian sertifikasi," ujar Iwan Syahril.

Baca Juga: Resmi! Sekitar 1,3 Guru Semua Jenjang Penerima TPG Dapat Kabar Baik dari Kemdikbud. Ada Tambahan?

Lebih lanjut, Iwan Syahril juga menjelaskan bahwa dalam RUU Sisdiknas mengatur guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak.

Dalam RUU Sisdiknas tersebut juga dijelaskan bahwa guru yang belum sertifikasi tidak perlu menunggu antrean yang lama untuk bisa sertifikasi. Dan aturan penghasilan yang layak tersebut disesuaikan dengan UU ASN.

"Dengan demikian, guru ASN yang yang belum memperoleh tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrian sertifikasi yang panjang," kata Iwan Syahril.

Baca Juga: Resep Rendang Empuk Tanpa Presto dengan Bahan yang Mudah Didapat

Selanjutnya untuk guru honorer atau non ASN yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi, maka pemerintah akan berupaya untuk meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan.

Tujuan utamanya adalah untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan dengan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Sebagaimana yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi akan tetap mendapat tunjangan guru.

Baca Juga: Info PPG Prajabatan 2022: Syarat Daftar, Prodi, Biaya hingga Tahap Seleksi, Lulusan Pasti Jadi Guru!

Demikian informasi terkait RUU Sisdiknas, semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram @ppgkemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x