Guru Harus Cek! Hanya 3 Poin yang Berubah pada Pemberian Tunjangan Profesi Guru Jika RUU Sisdiknas Disahkan

- 15 September 2022, 15:54 WIB
Informasi terkait tiga poin yang berubah dalam pemberian tunjangan profesi guru apabila RUU Sisdiknas disahkan
Informasi terkait tiga poin yang berubah dalam pemberian tunjangan profesi guru apabila RUU Sisdiknas disahkan /Ahsanjaya/Pexels

- Undang-undang 14/2005 terkait Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen)

- Undang-undang 12/2012 terkait Pendidikan Tinggi (UU Dikti)

Rancangan RUU Sisdiknas, dimaksudkan dapat mendorong adanya pemberian penghasilan yang layak bagi seluruh tenaga pendidik, baik yang berstatus ASN PNS/PPPK ataupun Pegawai Non ASN/guru honorer.

"RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru," ujar Iwan Syahril, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Instagram resmi @ppgkemdikbud.

Baca Juga: 3 Ide Menu Harian yang Enak, Kreasi Dapur untuk Keluarga Tercinta Supaya Tidak Bosan

Sehubungan dengan hal tersebut, Nadiem Makarim mengemukakan terdapat 3 poin perubahan dalam hal pemberian tunjangan sertifikasi guru yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Abu Bakar, dalam cuplikan video Nadiem Makarim, 12 September 2022.

Pertama, Tunjangan Hingga Pensiun

Hal pertama yang disampaikan oleh Nadiem, bahwasanya guru yang telah menerima tunjangan sertifikasi sebelumnya, akan tetap mendapatkan tunjangan hingga pensiun.

"RUU Sisdiknas ini menjamin bahwa guru-guru yang sudah menerima Sertifikasi ini tidak akan merugikan apapun. Mereka akan terus menerima tunjangan hingga pensiun," kata Nadiem dalam cuplikan tersebut.

Baca Juga: Kriteria Non ASN yang Dapat Diangkat Jadi PPPK 2022, Formasi dan Jadwal, Simak Selengkapnya

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah