Guru Harus Cek! Hanya 3 Poin yang Berubah pada Pemberian Tunjangan Profesi Guru Jika RUU Sisdiknas Disahkan

- 15 September 2022, 15:54 WIB
Informasi terkait tiga poin yang berubah dalam pemberian tunjangan profesi guru apabila RUU Sisdiknas disahkan
Informasi terkait tiga poin yang berubah dalam pemberian tunjangan profesi guru apabila RUU Sisdiknas disahkan /Ahsanjaya/Pexels

Kedua, Tunjangan Tanpa Sertifikasi

Hal yang menggembirakan disampaikan oleh Nadiem, bahwa guru yang belum mempunyai sertifikasi akan mendapatkan tunjangan.

"1,6 juta guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi, akan langsung bisa menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG," ucap Menteri Pendidikan.

Ketiga, Adanya Kesetaraan.

Berikutnya yang terakhir yaitu adanya kesetaraan bagi guru PAUD, pendidikan kesetaraan dan guru pesantren.

Baca Juga: Tahukah Anda? 8 Cara Ini Bisa Mengatasi Kerontokan Rambut pada Ibu Menyusui

"Guru PAUD, guru-guru pendidikan kesetaraan dan guru-guru pesantren itu bisa diakui sebagai guru. Dan jika mereka memenuhi syarat mereka bisa menerima tunjangan," pungkas Nadiem.***

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah