Guru Harus Cek! Hanya 3 Poin yang Berubah pada Pemberian Tunjangan Profesi Guru Jika RUU Sisdiknas Disahkan

- 15 September 2022, 15:54 WIB
Informasi terkait tiga poin yang berubah dalam pemberian tunjangan profesi guru apabila RUU Sisdiknas disahkan
Informasi terkait tiga poin yang berubah dalam pemberian tunjangan profesi guru apabila RUU Sisdiknas disahkan /Ahsanjaya/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Menteri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Nadiem Anwar Makarim memberitahukan hanya 3 poin yang alami perubahan pada pemberian tunjangan sertifikasi guru.

Perubahan pemberian tunjangan sertifikasi guru yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan tersebut, diperuntukkan bagi semua jenjang pendidikan, baik PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SLB.

Pasalnya pemberian, pemberian tunjangan Kemdikbud , diberikan untuk guru yang berstatus ASN maupun yang Non ASN hingga adanya kesetaraan.

Baca Juga: Honorer yang Ikut Pendataan Non ASN Harus Tahu Hal Ini, Erat Kaitannya dengan Nasib Masa Depan

Yang demikian tersebut sebagaimana tercantum dan diatur di RUU Sisdiknas Nomor: 537/sipres/A6/VIl/2022. RUU akan berlaku apabila sudah disahkan.

Dalam RUU Sisdiknas bertujuan untuk berikan kesejahteraan baik bagi guru sertifikasi maupun non sertifikasi dengan catatan memperhatikan latar belakang pembentukan RUU Sisdiknas itu sendiri.

Latar belakang pembentukan RUU Sisdiknas, menjalankan satu sistem pendidikan, akan tetapi diatur dalam tiga Undang-Undang sekaligus, yang mana Undang-undang tersebut terdiri atas :

Baca Juga: Resmi! Formasi PPPK 2022 Berkurang Dari 1 Juta Jadi 500? Simak Kriteria Non ASN yang Dapat Diangkat

- Undang-undang 20/2003 terkait Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)

- Undang-undang 14/2005 terkait Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen)

- Undang-undang 12/2012 terkait Pendidikan Tinggi (UU Dikti)

Rancangan RUU Sisdiknas, dimaksudkan dapat mendorong adanya pemberian penghasilan yang layak bagi seluruh tenaga pendidik, baik yang berstatus ASN PNS/PPPK ataupun Pegawai Non ASN/guru honorer.

"RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru," ujar Iwan Syahril, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Instagram resmi @ppgkemdikbud.

Baca Juga: 3 Ide Menu Harian yang Enak, Kreasi Dapur untuk Keluarga Tercinta Supaya Tidak Bosan

Sehubungan dengan hal tersebut, Nadiem Makarim mengemukakan terdapat 3 poin perubahan dalam hal pemberian tunjangan sertifikasi guru yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Abu Bakar, dalam cuplikan video Nadiem Makarim, 12 September 2022.

Pertama, Tunjangan Hingga Pensiun

Hal pertama yang disampaikan oleh Nadiem, bahwasanya guru yang telah menerima tunjangan sertifikasi sebelumnya, akan tetap mendapatkan tunjangan hingga pensiun.

"RUU Sisdiknas ini menjamin bahwa guru-guru yang sudah menerima Sertifikasi ini tidak akan merugikan apapun. Mereka akan terus menerima tunjangan hingga pensiun," kata Nadiem dalam cuplikan tersebut.

Baca Juga: Kriteria Non ASN yang Dapat Diangkat Jadi PPPK 2022, Formasi dan Jadwal, Simak Selengkapnya

Kedua, Tunjangan Tanpa Sertifikasi

Hal yang menggembirakan disampaikan oleh Nadiem, bahwa guru yang belum mempunyai sertifikasi akan mendapatkan tunjangan.

"1,6 juta guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi, akan langsung bisa menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG," ucap Menteri Pendidikan.

Ketiga, Adanya Kesetaraan.

Berikutnya yang terakhir yaitu adanya kesetaraan bagi guru PAUD, pendidikan kesetaraan dan guru pesantren.

Baca Juga: Tahukah Anda? 8 Cara Ini Bisa Mengatasi Kerontokan Rambut pada Ibu Menyusui

"Guru PAUD, guru-guru pendidikan kesetaraan dan guru-guru pesantren itu bisa diakui sebagai guru. Dan jika mereka memenuhi syarat mereka bisa menerima tunjangan," pungkas Nadiem.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah