Jadi tidak perlu lagi khawatir bahwa guru penerima tunjangan akan kehilangan hak yang telah dijanjikan pemerintah sebelumnya. Guru nonsertifikasi pun demikian.
Baca Juga: Kenali Xerosis, Berikut Penyebab yang Diwaspadai hingga Penanganan yang Perlu Anda Perhatikan
Anda dapat memperoleh penghasilan yang layak tanpa perlu menantikan antrean panjang PPG.
Pada intinya, RUU Sisdiknas hadir untuk memperjuangkan penghasilan yang layak dan kesejahteraan guru di semua jenjang, baik yang sudah sertifikasi maupun nonsertifikasi.
Selain itu, guru PAUD pun akan memperoleh penghasilan yang layak karena mendapatkan pengakuan yang serupa. Pasalnya, RUU Sisdiknas memberi pengakuan pada satuan pendidikan PAUD sebagai satuan pendidikan formal.
Dengan pengakuan ini, guru PAUD akan turut mendapat pengakuan dan menerima penghasilan seperti guru lainnya selama memenuhi syarat.
Tidak hanya itu, Kemdikbud juga mengupayakan guru pendidikan nonformal program kesetaraan turut mendapatkan penghasilan yang layak seperti halnya guru PAUD selama memenuhi persyaratan.***