Deadline 25 September! Guru Jangan Lupa Lakukan Hal Ini Sesuai Arahan Kemdikbud, Khusus Kategori Ini

- 21 September 2022, 12:04 WIB
Ilustrasi. Deadline 25 September, Guru Jangan Lupa Lakukan Hal Ini Sesuai Arahan Kemdikbud, Khusus Kategori Ini.
Ilustrasi. Deadline 25 September, Guru Jangan Lupa Lakukan Hal Ini Sesuai Arahan Kemdikbud, Khusus Kategori Ini. /Pixabay / janeb13.

Baca Juga: Ingin Daftar Seleksi PPPK 2022? Jangan Lupa, Ada Syarat Wajib untuk Honorer: Guru, Non Guru, Nakes, SIMAK!

Lebih lanjut, bagi guru yang sudah memenuhi syarat seperti disebutkan diatas, maka harus segera mempersiapkan syarat administrasinya, apa saja? Simak selengkapnya di bawah ini.

  1. Scan ijazah S1 atau D4 (Asli atau fotokopi legalisir perguruan tinggi), sementara bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Dirjen Dikti.
  2. Scan SK pembagian tugas mengajar terakhir yaitu tahun ajaran 2022/2023 (asli fotokopi legalisir kepala sekolah).
  3. Scan pakta integritas yang ditandatangani dan bermaterai 10.000.
  4. Scan ijazah S1 atau D4 (asli fotokopi legalisir perguruan tinggi), sementara bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri wajib melampirkan surat penyetaraan dari Dirjen Dikti (untuk Kepala Sekolah)
  5. Scan SK pengangkatan terakhir sebagai kepala sekolah yang dilegalisir (untuk Kepala Sekolah)

Baca Juga: Lirik Lagu Tak Lagi Sama oleh Rizky Febian, Inginnya 'Ku Tetap Pertahankan, dan Tetap Menjalani

Tidak lupa, SK tersebut dilegalisir oleh Dinas Pendidikan atau BKD Provinsi atau Kabupaten atau Kota bagi kepala sekolah yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda.

Demikian informasi yang bisa disampaikan dan semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Surat Edaran Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x