Jangan lupa untuk menggunakan akun SIMPKB masing-masing ya jika ingin melakukan verval. Dan ingat, bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam proses ini, apa saja? Simak sebagai berikut:
- Guru telah terdaftar sebagai PLPG yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK.
- Sudah masuk dalam Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
- Masih aktif sebagai guru atau sudah diberi tugas sebagai kepala sekolah.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berkelakukan baik.
- Belum memasuki usia pensiun yang jatuh pada tanggal 1 Januari 2023.
Maka bagi guru yang memenuhi syarat tersebut harus melakukan verval administrasi dan mulai dilakukan pada tanggal 19 September lalu sampai dengan tanggal 25 September 2022 mendatang.