Deadline 25 September! Guru Jangan Lupa Lakukan Hal Ini Sesuai Arahan Kemdikbud, Khusus Kategori Ini

- 21 September 2022, 12:04 WIB
Ilustrasi. Deadline 25 September, Guru Jangan Lupa Lakukan Hal Ini Sesuai Arahan Kemdikbud, Khusus Kategori Ini.
Ilustrasi. Deadline 25 September, Guru Jangan Lupa Lakukan Hal Ini Sesuai Arahan Kemdikbud, Khusus Kategori Ini. /Pixabay / janeb13.

Jangan lupa untuk menggunakan akun SIMPKB masing-masing ya jika ingin melakukan verval. Dan ingat, bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam proses ini, apa saja? Simak sebagai berikut:

- Guru telah terdaftar sebagai PLPG yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK.

Baca Juga: Guru Honorer dan ASN Nonsertifikasi Tidak Perlu Lagi Antre Sertifikasi untuk Dapat Tunjangan, Ini Solusi dari

- Sudah masuk dalam Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

- Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 

- Masih aktif sebagai guru atau sudah  diberi tugas sebagai kepala sekolah.

- Sehat jasmani dan rohani.

- Berkelakukan baik.

- Belum memasuki usia pensiun yang jatuh pada tanggal 1 Januari 2023.

Maka bagi guru yang memenuhi syarat tersebut harus melakukan verval administrasi dan mulai dilakukan pada tanggal 19 September lalu sampai dengan tanggal 25 September 2022 mendatang.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Surat Edaran Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x