BARU! Kemdikbud Beri Solusi untuk Guru Honorer Non Sertifikasi agar Bisa Dapat Tunjangan, Yuk Intip Disini

- 23 September 2022, 11:20 WIB
Ilustrasi. Kemdikbud Beri Solusi untuk Guru Honorer Non Sertifikasi agar Bisa Dapat Tunjangan.
Ilustrasi. Kemdikbud Beri Solusi untuk Guru Honorer Non Sertifikasi agar Bisa Dapat Tunjangan. /pixabay/mohamed Hasan/

BERITASOLORAYA.com - Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 menjelaskan bahwa guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik maka bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Artinya sertifikasi diberikan sebagai tambahan penghasilan hanya untuk guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik saja.

Setiap tenaga pendidik yang memperoleh sertifikasi maka bisa menerima tunjangan sebagai tambahan penghasilan dan apresiasi kepada guru atas ke profesionalnya dalam mengajar.

Baca Juga: Tenang! RUU Sisdiknas Tidak Menghapus TPG, Bahkan Begini Penjelasan Kemendikbud, Simak Selengkapnya

Namun sayangnya tunjangan tersebut hanya diberikan kepada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik atau sudah sertifikasi dan untuk bisa sertifikasi maka mereka harus mengikuti program PPG dari Kemendikbud dan proses tersebut ternyata cukup lama.

Meskipun dengan adanya hal itu ternyata guru secara finansial ternyata belum mendapatkan penghasilan yang layak, khususnya bagi mereka guru honorer yang belum melakukan sertifikasi.

Hal ini tentu menjadi suatu perhatian bagi masyarakat dan pemerintah termasuk bagaimana kualitas pendidikan harusnya seimbang dengan kondisi kesejahteraan para guru.

Baca Juga: Resmi! Kemenag Tetapkan Kriteria Guru Non ASN agar Bisa Dapat Tunjangan Insentif, Apakah Anda Termasuk?

Maka dari itu Kemdikbud membahas RUU Sisdiknas yang kemudian diusulkan kepada Pemerintah untuk mewujudkan keberpihakan kepada guru di Indonesia.

Guru dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA hingga kesetaraan bahkan guru madrasah sekalipun akan mendapatkan kesejahteraan dari RUU Sisdiknas ini.

Sebab RUU Sisdiknas mencakup guru dengan status ASN maupun non ASN baik yang sudah sertifikasi maupun belum agar bisa mendapatkan penghasilan yang layak.

Baca Juga: Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022 Perhatikan Hal Ini Sebelum 24 September! Resmi dari Kemdikbud

RUU Sisdiknas merupakan suatu komitmen Pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru sebagaimana dicantumkan dalam Taklimat Media Kemdikbud, pada 29 agustus 2022 lalu.

RUU Sisdiknas mengatur guru ASN yang belum mendapatkan sertifikasi bahwa mereka tidak lagi harus mengikuti program PPG untuk bisa mendapatkan penghasilan yang layak.

Guru ASN akan secara otomatis mendapatkan kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam Undang-Undang ASN.

Baca Juga: Cukur atau Waxing? Simak Penjelasan Berikut sebagai Referensi

Dan guru honorer yang sudah bekerja namun belum mendapatkan sertifikasi juga tidak perlu mengantri untuk proses sertifikasi yang cukup panjang demi mendapatkan tambahan penghasilan.

Pemerintah dalam hal ini akan memberikan bantuan operasional kepada satuan pendidikan untuk yayasan penyelenggara pendidikan agar guru honorer bisa mendapatkan penghasilan yang layak sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Sehingga skema ini mampu membuat yayasan penyelenggara pendidikan agar lebih mampu memberdayakan dan mengelola sumber daya manusia dengan baik.

Baca Juga: Resmi! Cek Alur Pendaftaran PPPK 2022 dari Kemenpan RB dan Kemdikbud

Lantas bagaimana dengan guru ASN dan non ASN yang sudah sertifikasi dan mendapatkan tunjangan sebelumnya?

Kemendikbud dalam hal ini menjelaskan bahwa guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi baik ASN maupun non ASN akan tetap memperoleh haknya tersebut hingga nanti pensiun selama memenuhi persyaratan yang ada.

Maka tidak perlu khawatir jika guru yang sudah menerima tunjangan sebelumnya tidak akan kehilangan tunjangan tersebut.

Guru juga akan tetap memperoleh penghasilan yang layak tanpa perlu mengikuti atau mengantri program PPG.

Baca Juga: Resep Cara Buat Pastel yang Renyah, Tahan Lama Meski Sudah Dingin tapi Tetap Nikmat dan Tidak Berminyak

Dalam hal ini RUU sisdiknas kemudian hadir untuk memperjuangkan penghasilan yang layak dan juga kesejahteraan guru di semua jenjang bagi yang sudah sertifikasi maupun belum sertifikasi.

Guru PAUD pun juga akan memperoleh penghasilan yang layak karena dalam RUU Sisdiknas ada pengakuan kepada satuan pendidikan PAUD sebagai satuan pendidikan formal.

Dengan adanya pengakuan ini maka guru PAUD kedepannya akan mendapatkan penghasilan seperti guru lainnya selama sudah memenuhi syarat.

Baca Juga: Lirik Qasidah Cinta Pendosa, Raudhatul Muhibbin oleh Ustadz Neezam

Kemendikbud juga akan terus mengupayakan agar guru pendidikan non formal pada program kesetaraan turut mendapatkan penghasilan yang layak seperti halnya guru PAUD jika sudah memenuhi persyaratan.

itulah solusi dari Kemendikbud agar guru di semua jenjang dan juga guru yang non sertifikasi bisa segera mendapatkan tunjangan demikian.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: sisdiknas.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah