Ingin Jadi Guru ASN? Berikut Cara Mudah Daftar Seleksi PPPK 2022, Resmi dari Kemdikbud

- 24 September 2022, 09:39 WIB
Ilustrasi. Ingin Jadi Guru ASN, Inilah Cara Mudah Daftar Seleksi PPPK 2022, Resmi dari Kemdikbud.
Ilustrasi. Ingin Jadi Guru ASN, Inilah Cara Mudah Daftar Seleksi PPPK 2022, Resmi dari Kemdikbud. /Instagram/@cpnsindonesia.id/
  • Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas selama masih tersedia formasi sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki
  • Jika formasi tidak tersedia maka pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia formasinya

Baca Juga: Tunjangan TPG Bagi Guru Non Sertifikasi Resmi Batal? Kemdikbud Didesak Lakukan ini Agar RUU Sisdiknas Disahkan

6. Pelamar PPPK 2022 bisa memilih jabatan pada portal SSCASN sesuai dengan kualifikasi pendidikan

7. Pelamar kemudian mengisi data-data yang diminta pada portal SSCASN

8. Pelamar mengunggah dokumen yang menjadi syarat dalam pendaftaran PPPK guru 2022. Perlu diketahui berikut adalah dokumen yang dibutuhkan:

  • KTP asli atau surat keterangan asli dari Dukcapil
  • Pas foto terbaru berwarna latar belakang merah
  • Ijazah asli minimal S1 atau D4 yang sesuai dengan jabatan yang akan dilamar
  • Transkrip nilai asli
  • Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki

Baca Juga: Waduh! Ternyata 4 Kategori Honorer Ini Terancam Batal Diangkat Jadi ASN PPPK 2022, Menpan RB Beri Solusi Ini

9. Khusus bagi pelamar penyandang disabilitas dapat mengunggah dokumen berikut selain syarat dokumen di atas, diantaranya:

  • Surat keterangan asli dari dokter atau rumah sakit Pemerintah atau Puskesmas yang menjelaskan tentang jenis atau tingkat disabilitas yang dialami
  • Tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai guru bagi penyandang disabilitas

Baca Juga: Resmi! Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru di RUU Sisdiknas, Lebih Besar Dari UU Nomor 14?

Itulah cara membuat akun dan pendaftaran pada portal SSCASN untuk bisa mengikuti seleksi PPPK 2022. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah