Urutan prioritas 1 dimulai THK-II, guru negeri, lulusan PPG, lalu guru swasta yang masing-masing telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021 namun belum mendapatkan formasi.
Selanjutnya, pelamar yang terdaftar dalam databate eks tenaga honorer (THK-II) BKN akan masuk ke dalam kategori pelamar prioritas 2.
Pelamar guru non ASN yang terdaftar aktif di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun menjadi prioritas 3.
Sementara itu, lulusan PPG yang terdaftar pada database Kemendikbudistek dan pelamar lain yang terdata dalam Dapodik akan menjadi pelamar umum.
Demikian tahapan seleksi PPPK 2022 mulai dari pendaftaran hingga resmi diumumkan kelulusannya menjadi pegawai ASN PPPK guru 2022.***