Resmi dari Kemdikbud, 2 Kategori Pelamar Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru 2022, Simak Berikut Ini

- 27 September 2022, 08:45 WIB
Keputusan Mendikbud sebagai regulasi resmi Kemdikbud mencantumkan mengenai kategori pelamar dalam seleksi PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional Guru
Keputusan Mendikbud sebagai regulasi resmi Kemdikbud mencantumkan mengenai kategori pelamar dalam seleksi PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional Guru /instagram.com/@nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com - Pengadaan PPPK 2022 semakin dekat. Untuk itu sangat perlu untuk mengetahui kategori pelamar untuk PPPK 2022, utamanya pada Jabatan Fungsional Guru.

Kategori pelamar dalam seleksi calon PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional Guru telah diatur Kemdikbud dalam Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 349/P/2022.

Regulasi resmi Kemdikbud tersebut mengatur tentang teknis pelaksanaan seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2022.

Baca Juga: Lee Jong Suk Keciduk Panggil Yoona dengan Sebutan Mesra Ini, Bikin Fans Salfok

Bab I poin C pada regulasi Kemdikbud tersebut memaparkan mengenai kategori pelamar PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional Guru. Kategori pelamar tersebut dibagi menjadi 2, yang tiap kategori pun masih dibagi lagi.

Untuk mengetahui kategori pelamar tersebut, simak uraian berikut ini yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari JDIH Kemdikbud Ristek.

  1. Pelamar Prioritas

Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional Guru akan mendahulukan pelamar prioritas. Adapun yang dimaksud dengan pelamar prioritas dalam seleksi PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional Guru adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Resmi! Rincian Kebutuhan ASN Tahun 2022, Ini Kata MenpanRB

a. Pelamar Prioritas I

Peserta yang telah mengikuti PPPK Guru 2021 dan memenuhi nilai ambang batas atau passing grade masuk dalam kategori Pelamar Prioritas I.

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

1) THK-II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru tahun 2021.

2) Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru tahun 2021.

Baca Juga: Gawat! Ada Opsi Honorer Bakal Diberhentikan Seluruhnya, Menteri PANRB Beri Penjelasan

3) Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru tahun 2021.

4) Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru tahun 2021.

b. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas I.

c. Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Non Sertifikasi Gagal Dapat TPG? Berikut Sejumlah Kontroversi RUU Sisdiknas di Kalangan Publik

Guru non-ASN yang dimaksud juga harus memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.

  1. Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas 2 kategori, sebagai berikut.

  1. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemdikbud Ristek; dan
  2. pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: Resmi MenpanRB! Ungkap Terkait Kebutuhan ASN Tahun 2022, 3 Poin Ini Wajib Dipahami

Demikianlah uraian mengenai kategori pelamar dalam seleksi PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional Guru. Anda termasuk yang mana? ***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH Kemdikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah