RUU Sisdiknas Rombak Skema Tunjangan dalam UU Guru dan Dosen, Apa Perubahannya? Ini Penjelasan Kemdikbud

- 27 September 2022, 19:35 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan mengenai skema tunjangan dalam RUU Sisdiknas
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan mengenai skema tunjangan dalam RUU Sisdiknas /tangkapan layar youtube.com/KEMENDIKBUD RI/youtube.com/KEMENDIKBUD RI

Menteri Nadiem mengatakan bahwa ada setidaknya 1,6 juta guru yang masih belum melalui proses sertifikasi sehingga belum memiliki hak atas tunjangan sebagaimana ang diatur dalam UU Guru dan Dosen.

Seperti yang diketahui bahwa antrean PPG sangat panjang. Bahkan masih banyak guru ASN yang belum menerima tunjangan profesi karena belum mendapat bagian dalam antrean PPG sebagai proses sertifikasi.

Baca Juga: Resep Lumpia Kulit Kembang Tahu, Bikin Ketagihan Baru Matang Langsung Habis. Wajib Dicoba

UU Guru dan Dosen mengatur guru yang berhak atas tunjangan profesi guru adalah yang telah melalui proses sertifikasi dan memiliki sertifikat pendidik.

“Kalau RUU Sisdiknas ini terjadi ada beberapa hal yang akan bisa tercapai,” ujar Menteri Nadiem.

Menteri Nadiem menjelaskan bahwa guru yang saat ini menerima tunjangan profesi akan terus menerima haknya tersebut hingga pensiun.

RUU Sisdiknas tidak menghapus pemberian tunjangan kepada penerima TPG yang telah diatur dalam UU Guru dan Dosen.

Baca Juga: Resep Kue Pukis Ekonomis Empuk dan Lembut, Cara Bikinnya Mudah Tanpa Mixer. Cocok Jadi Ide Usaha

“Yang pertama adalah RUU Sisdiknas ini menjamin bahwa guru-guru yang sudah menerima sertifikasi dan tunjangan tidak akan ada penurunan apa pun. Mereka akan terus menerima tunjangan profesi mereka sampai dengan pensiun,” kata Nadiem menjelaskan.

“Ada 1,3 juta guru yang saat ini menerima tunjangan dan mereka aman sampai pensiun,” ucapnya melanjutkan.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube KEMENDIKBUD RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah