RUU Sisdiknas Rombak Skema Tunjangan dalam UU Guru dan Dosen, Apa Perubahannya? Ini Penjelasan Kemdikbud

- 27 September 2022, 19:35 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan mengenai skema tunjangan dalam RUU Sisdiknas
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan mengenai skema tunjangan dalam RUU Sisdiknas /tangkapan layar youtube.com/KEMENDIKBUD RI/youtube.com/KEMENDIKBUD RI

Sejumlah 1,3 juta guru yang saat ini tercatat sebagai penerima tunjangan berdasarkan UU Guru dan Dosen akan tetap menerimanya hingga pensiun, selama masih memenuhi syarat yang berlaku.

Baca Juga: Fatal! 5 Dampak Anak Merasa Kekurangan Kasih Sayang Ayah, Orang Tua Wajib Tahu

Hal ini tercatat dalam Pasal 145 ayat 1 dalam RUU Sisdiknas, rancangan undang-undang yang kini ramai diperbincangkan banyak pihak.

Di sisi lain, ada 1,6 juta guru yang belum menerima tunjangan berdasarkan UU Guru dan Dosen. 

“Mereka ini sudah bertahun-tahun, berpuluh-puluh tahun menunggu jatahnya (peningkatan kesejahteraan) mereka,” ucap Mendikbud.

Nadim menjelaskan jika RUU Sisdiknas disahkan, 1,6 juta guru tersebut akan otomatis menerima tunjangan, yang berarti kesejahteraan meningkat.

Baca Juga: Resep Soto Bandung yang Enak, Bisa Jadi Ide Menu Harian atau Acara Penting di Rumah

Penerimaan tunjangan tersebut dapat diberikan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG.

Selain itu, sekitar 250 guru PAUD, guru pendidikan kesetaraan, dan guru pesantren juga bisa diakui sebagai guru jika RUU Sisdiknas disahkan menjadi undang-undang.

“Pada saat mereka (guru PAUD, guru pendidikan kesetaraan, dan guru pesantren) memenuhi syarat, mereka bisa juga menerima tunjangan,” kata Menteri Nadiem.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube KEMENDIKBUD RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah