Program Sekolah Penggerak merupakan bentuk upaya transformasi sekolah yang berfokus pada pengembangan kompetensi SDM seperti siswa, guru, hingga kepala sekolah.
Dalam hal ini, jika SDM yang kompeten, harapannya bisa tercipta lingkungan belajar yang aman, inklusif, nyaman, dan menyenangkan di sekolah.
Tugas fasilitator Sekolah Penggerak bertugas mendorong dan membuka kemungkinan-kemungkinan adanya kolaborasi antarseluruh ekosistem pendidikan sekolah dan juga pemangku kepentingan di Kabupaten.
Bahkan guru yang menjadi fasilitator Sekolah Penggerak juga akan berkesempatan belajar dan berbagi bersama pengawas, guru di daerah sasaran program, dan kepala sekolah.
Di sisi lain fasilitator juga ditantang untuk mengimplementasikan pengetahuannya tentang struktur dan peningkatan pengetahuan tentang kurikulum merdeka, paradigm pendidikan terbaru, dan juga melakukan kerja kolaborasi antarsekolah, komunitas, satuan pendidikan, bahkan orang tua murid.
Baca Juga: Kabar Baik! Kemdikbud ke Guru di Info GTK, Ada Perubahan Status yang Tentukan Tendik
Bagi guru yang termasuk salah satu calon fasilitator Sekolah Penggerak, Kemdikbud meminta untuk mengunggah berkas berikut ini:
- Dikeluarkan oleh Puskesmas atau rumah sakit (bukan klinik).
- Dilengkapi dengan tanda tangan dan cap resmi puskesmas atau rumah sakit.
Untuk pengunggahan berkas ke laman SIMPKB, Kemdikbud menyampaikan dapat dilakukan hingga tanggal 8 Oktober 2022.***