Khususnya bagi guru yang telah meningkatkan mutu pendidikan jenjang RA dan Madrasah, sehingga program ini diharapkan bisa menjadi salah satu apresiasi untuk para guru.
“Guru dan tenaga kependidikan yang memiliki komitmen tinggi, kinerja bagus, serta prestasi dan inovasi untuk kemajuan ra dan Madrasah, selayaknya memperoleh pengakuan dan apresiasi,” ucap Muhammad Zain selaku Direktur GTK Madrasah sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com melalui laman Kemenag.
Pendidikan bermutu tentu akan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas seperti yang disebutkan oleh Zain di atas.
Untuk itu bagi guru madrasah yang ingin mengikuti program Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2022, maka simak syarat sebagai peserta berikut:
- Warga negara Indonesia
- Aktif melaksanakan tugas sebagai guru madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah), pustakawan dan laboran
- Status PNS dan atau non PNS
Baca Juga: Segera! Guru di Semua Jenjang Baik ASN Maupun Non ASN Lakukan Ini, Ingat Deadline 13 Oktober 2022
- Pendidikan minimal S1 atau D4 bagi guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada Madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah), sedangkan bagi laboran dan pustakawan minimal D3