c. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III non-ASN yang tidak termasuk kategori prioritas pertama di satuan pendidikan diselenggarakan pemerintah daerah.
Non-ASN tersebut harus aktif mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester Dapodik.
- Pelamar Umum
Kategori pelamar umum di antaranya adalah:
- lulusan PPG di database PPG Kemdikbud dan
- non-ASN terdaftar Dapodik.
Baca Juga: Resmi Kemenkeu! Penjelasan Gaji PPPK Lengkap Rincian Alokasi TKD dalam APBN TA 2023
Berdasarkan Juknis Seleksi Calon PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, pelamar harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut.
- WNI
- Paling rendah 20 tahun dan tertinggi 59 tahun ketika pendaftaran dalam kategori usianya.
- Tidak pernah dikenai pidana, yaitu penjara sesuai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebab melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Selain itu, tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, anggota Kepolisian, atau pegawai swasta.
- Tidak pernah menjadi anggota/pengurus Parpol/terlibat dalam politik praktis.
- Memiliki serdik dan/atau memiliki kualifikasi paling rendah (S-1) atau (D-1V) sesuai persyaratan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang nantinya akan dilamar oleh peserta
- Mempunyai surat keterangan berkelakuan baik bagi peserta yang melamar.
- Bersedia ditempatkan di semua wilayah Indonesia bagi peserta yang melamar.
Baca Juga: Bagaimana Nasib Tunjangan Sertifikasi Tahun 2023? Simak Penjelasan SE Kemenkeu Ini...
Bagi penyandang disabilitas harus memenuhi persyaratan tambahan, selain syarat di atas, yaitu:
- surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis serta derajat kedisabilitasan dirinya.
- link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik atau guru.
Juknis baru PPPK 2022 lengkapnya dapat diunduh dengan klik link di sini. Demikian informasi terkait juknis terbaru seleksi PPPK 2022 JF Guru.***