Kemdikbud Minta Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Daftar Ini Sebelum 22 Oktober, Kenapa? Simak Berikut Ini

- 7 Oktober 2022, 16:40 WIB
Kemdikbud memberikan arahan kepada guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB, serta kepala sekolah dalam rangka Hari Guru Nasional 2022
Kemdikbud memberikan arahan kepada guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB, serta kepala sekolah dalam rangka Hari Guru Nasional 2022 /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud memberi arahan kepada guru semua jenjang, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. Tidak hanya bagi guru, informasi dari Kemdikbud ini juga berlaku bagi kepala sekolah, pengawas sekolah, dan penilik.

Informasi Kemdikbud ini ditujukan untuk pembukaan pendaftaran yang berlaku hingga 22 Oktober 2022 bagi guru dan kepala sekolah TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB, serta pengawas sekolah dan penilik. Apakah itu?

Dalam rangka merayakan Hari Guru Nasional 2022, Kemdikbud mengumumkan melalui media sosial Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud mengenai acara penghargaan Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2022 atau Apresiasi GTK 2022.

Baca Juga: Hwang In Yeop Senyum-Senyum Dihibur Kwon Nara karena Galau di Young Actors Retreat

Apresiasi GTK 2022 merupakan bentuk penghargaan Kemdikbud kepada pendidik atau guru dan tenaga kependidikan yang telah memberikan layanan pendidikan terbaik bagi murid dengan semangat belajar, terus berkarya, dan berbagi.

Semangat dan pengabdian pendidik dan tenaga kependidikan tersebut tentu sejalan dengan visi Merdeka Belajar.

Untuk mengikuti ajang penghargaan dari Kemdikbud ini, guru dan tenaga kependidikan wajib mengirimkan karya terbaik. Namun sebelum itu, perlu dilakukan pendaftaran Apresiasi GTK 2022 yang mulai dibuka pada 19 September 2022 hingga 22 Oktober 2022.

Baca Juga: Kemenkeu Paparkan Alokasi TKD! Terkait Gaji PPPK Tahun 2023, Rincian Nomor Dua Jadi Sorotan

Dengan demikian, setelah membaca informasi yang disajikan dalam artikel ini, guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan penilik dapat segera mendaftarkan diri.

Untuk lebih jelasnya, yang tergolong peserta dalam kegiatan Apresiasi GTK 2022, yaitu:

1. Pendidik
- Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
- Pendidik PAUD dan Pamong Belajar

2. Kepala sekolah jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB

Baca Juga: 2 Hari Lagi! Segera Daftar Program Kemdikbud Ini untuk Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SLB

3. Pengawas Sekolah
- Pengawas TK
- Pengawas Pendidikan Dasar (SD/SMP)
- Pengawas Dikmen dan Diksus (SMA/SMK/SLB)

4. Penilik

Untuk dapat mendaftarkan diri dalam kegiatan Apresiasi GTK 2022, ada persyaratan yang wajib dipenuhi sebagai berikut.

1. Memiliki pendidikan terakhir:

a. Minimal S-1/D-IV untuk guru, pendidik PAUD, Pamong Belajar, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah yang dibuktikan dengan foto/scan ijazah terakhir.

Baca Juga: Pada Kabupaten ini Buka Formasi PPPK 2022 Sejumlah 558, Cek Daerahmu

b. Minimal SMA untuk pendidik PAUD (KB/TPA/SPS) dan sudah pernah mengikuti diklat berjenjang yang dibuktikan dengan foto/scan ijazah terakhir dan sertifikat diklat.

2. Memiliki kelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat pernyataan yang disetujui oleh atasan langsung.

3. Memiliki akun belajar.id.

4. Khusus bagi guru, pendidik PAUD, Pamong Belajar, dan penilik PAUD dan Dikmas harus berstatus aktif minimal 3 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja/lembaga.

Baca Juga: Resmi! Kategori dan Syarat Pelamar ASN PPPK 2022, ini Link Juknis Terbarunya

Sementara itu, ada 4 tahap kegiatan dalam Apresiasi GTK 2022 yang dapat Anda simak berikut ini.

1. Pastikan Anda memiliki informasi yang lengkap dan panduan pelaksanaan sebelum mendaftarkan diri. Ada dapat memperoleh informasi lengkap tersebut melalui laman GTK Kemdikbud.

2. Buat dan unggah karya di Platform Merdeka Mengajar dan isi form pendaftaran. Pastikan juga Anda telah memiliki akun belajar.id.

3. Penilaian bukti karya Apresiasi GTK 2022 yang meliputi seleksi administratif, substansi karya, presentasi karya, dan wawancara.

Baca Juga: Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Ikut Seleksi ASN PPPK atau PNS, APKASI Ajukan Kesempatan Ini...

4. Peserta yang terpilih mengikuti rangkaian Puncak Hari Guru Nasional 2022 yang diselenggarakan di Jakarta pada 26 November 2022.

Demikianlah informasi dari Kemdikbud mengenai Apresiasi GTK 2022 bagi guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB, serta kepala sekolah, pengawas sekolah, dan penilik. Pastikan Anda mendaftarkan diri sebelum 22 Oktober 2022. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah