Ingin Terbitkan NUPTK? Simak 6 Syarat dari Kemdikbud Berikut, Resmi, Harus Paham

- 8 Oktober 2022, 20:10 WIB
Ilustrasi. Ingin Terbitkan NUPTK? Simak 6 Syarat dari Kemdikbud Berikut, Resmi, Harus Paham.
Ilustrasi. Ingin Terbitkan NUPTK? Simak 6 Syarat dari Kemdikbud Berikut, Resmi, Harus Paham. /RODNAE Productions/Pexels

Penerbitan NUPTK berdasarkan permohonan dari pendidik dan tenaga kependidikan untuk mengajukan adanya penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan.

Dengan adanya pengajuan NUPTK tersebut maka guru-guru harus memenuhi syarat yang juga dijelaskan oleh Kemdikbud.

Baca Juga: Deadline Besok, Seluruh Calon Mahasiswa PPG Prajabatan 2022 Perhatikan Hal Berikut, Resmi dari Kemdikbud

Apa saja syaratnya? Simak informasi di bawah ini.

Syarat bagi seluruh guru di semua jenjang yang ingin mengajukan penerbitan NUPTK yaitu:

  1. Melengkapi data induk pendidik dan data kependidikan
  2. Bertugas di satuan pendidikan yang telah memiliki NPSN
  3. Memiliki nikvalid berdasarkan data kependudukan
  4. Memiliki kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin menetap sementara bagi WNA
  5. Ijazah pendidikan dasar sampai pendidikan terakhir harus dilampirkan
  6. Memiliki kualifikasi akademik sesuai dengan peraturan yang ada
  7. Bagi CPNS atau PNS wajib melampirkan penetapan atau keputusan pengangkatan CPNS atau PNS, penetapan atau keputusan penugasan dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: Informasi Kemdikbud bagi Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang, Wajib Diperhatikan Sebelum 22 Oktober

Bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non PNS yang diangkat oleh Pemda maka wajib melampirkan SK minimal dari Kepala Bidang yang menangani PTK pada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Lebih lanjut bagi PTK yang bertugas di satuan pendidikan yang didirikan oleh badan penyelenggaraan satuan pendidikan, maka wajib melampirkan penetapan atau keputusan pengangkatan dari badan penyelenggaraan satuan pendidikan penetapan atau keputusan penugasan dari kepala satuan pendidikan atau badan penyelenggaraan kesatuan pendidikan juga harus dilampirkan.

Baca Juga: Apkasi Minta PANRB Beri Peluang Lain pada Honorer yang Tak Penuhi Syarat Seleksi PPPK 2022, Ada Kesempatan?

Selanjutnya bagi PTK yang bertugas pada satuan pendidikan yang didirikan oleh orang perorangan atau kelompok masyarakat atau pemerintah Desa, maka melampirkan surat tugas dari kepala satuan pendidikan tersebut.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah