BERITASOLORAYA.com – Guru di semua jenjang baik dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA maupun SMK harus mengetahui informasi dari Kemdikbud terkait NUPTK berikut.
NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan salah satu identitas bagi seluruh guru di semua jenjang.
Terkait penerbitan NUPTK bagi guru di semua jenjang, Kemdikbud telah memberikan informasi baru dan resmi sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram @ult.kemdikbud yang memberikan informasi pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu.
Guru PAUD, SD, SMP, SMA, maupun SMK yang akan mengajar pada satuan pendidikan memang harus memiliki NUPTK.
Penerbitan NUPTK merupakan proses pemberian NUPTK pertama kali untuk seluruh tenaga pendidik jika akan mengawali pengabdiannya dalam lingkungan pendidikan.
Penerbitan NUPTK juga mengawali partisipasi seluruh tenaga pendidik dalam sistem pendataan pendidikan nasional.
Sehingga penerbitan NUPTK ini dinilai sangat penting dan bahkan akan diterbitkan oleh Pusdatin Kemendikbud Ristek.
Penerbitan NUPTK berdasarkan permohonan dari pendidik dan tenaga kependidikan untuk mengajukan adanya penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan.
Dengan adanya pengajuan NUPTK tersebut maka guru-guru harus memenuhi syarat yang juga dijelaskan oleh Kemdikbud.
Apa saja syaratnya? Simak informasi di bawah ini.
Syarat bagi seluruh guru di semua jenjang yang ingin mengajukan penerbitan NUPTK yaitu:
- Melengkapi data induk pendidik dan data kependidikan
- Bertugas di satuan pendidikan yang telah memiliki NPSN
- Memiliki nikvalid berdasarkan data kependudukan
- Memiliki kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin menetap sementara bagi WNA
- Ijazah pendidikan dasar sampai pendidikan terakhir harus dilampirkan
- Memiliki kualifikasi akademik sesuai dengan peraturan yang ada
- Bagi CPNS atau PNS wajib melampirkan penetapan atau keputusan pengangkatan CPNS atau PNS, penetapan atau keputusan penugasan dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non PNS yang diangkat oleh Pemda maka wajib melampirkan SK minimal dari Kepala Bidang yang menangani PTK pada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Lebih lanjut bagi PTK yang bertugas di satuan pendidikan yang didirikan oleh badan penyelenggaraan satuan pendidikan, maka wajib melampirkan penetapan atau keputusan pengangkatan dari badan penyelenggaraan satuan pendidikan penetapan atau keputusan penugasan dari kepala satuan pendidikan atau badan penyelenggaraan kesatuan pendidikan juga harus dilampirkan.
Selanjutnya bagi PTK yang bertugas pada satuan pendidikan yang didirikan oleh orang perorangan atau kelompok masyarakat atau pemerintah Desa, maka melampirkan surat tugas dari kepala satuan pendidikan tersebut.
Demikian informasi mengenai syarat untuk mengajukan penerbitan NUPTK bagi seluruh guru di semua jenjang.
Semoga bermanfaat.***