Kemdikbud Rilis SE Baru Soal Tunjangan Sertifikasi dan Tamsil Guru ASN Daerah, Ada Perubahan?

- 8 Oktober 2022, 21:06 WIB
Kemdikbud rilis SE terbaru yang berkaitan dengan tunjangan sertifikasi guru.
Kemdikbud rilis SE terbaru yang berkaitan dengan tunjangan sertifikasi guru. /Pixabay/Sally Jermain

Besaran tunjangan profesi yang akan didapatkan yakni sebesar satu bulan gaji pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Kemdikbud melalui SK TPG.

Sementara itu, tunjangan penghasilan merupakan sejumlah uang yang disalurkan kepada guru ASN daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik atau belum sertifikasi dan telah memenuhi syarat yang ditetapkan.

Besaran tambahan penghasilan yang akan didapatkan guru ASN daerah non sertifikasi yakni Rp250 ribu per bulan.

Baca Juga: Ingin Terbitkan NUPTK? Simak 6 Syarat dari Kemdikbud Berikut, Resmi, Harus Paham

Alokasi anggaran TPG dan tambahan penghasilan bersumber dari APBN melalui DAK non fisik seperti yang telah diatur dalam Peraturan Mendikbudristek No. 4 tahun 2022, merujuk pada PP No. 19 tahun 2017 tentang guru.

Surat edaran tersebut juga menyinggung soal tambahan penghasilan bagi pegawai atau TPP ASN daerah.

Berdasarkan PP No. 12 tahun 2019, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN daerah atas persetujuan DPRD dan dengan memperhatikan kemampuan daerah.

Baca Juga: Pernah Mendengar Helicopter Parenting? Ternyata Begini Penjelasannya, Orang Tua Perlu Waspada Efek Negatifnya

Untuk tambahan penghasilan yang disalurkan harus melewati pertimbangan sebagai berikut:

1. Beban kerja, tambahan penghasilan akan diberikan pada pegawai ASN dengan tugas yang dinilai melewati beban kerja normal.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @nunuksuryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x