2. Tempat bertugas, tambahan penghasilan akan diberikan pada pegawai ASN jika tampat bertugas memiliki kesulitan tinggi dan daerah yang terpencil.
3. Kondisi kerja, tambahan penghasilan akan diberikan pada pegawai ASN sesuai kondisi kerja.
4. Kelangkaan profesi, tambahan penghasilan akan diberikan pada pegawai ASN yang memiliki keterampilan khusus dan/atau langka dalam mengemban tugas.
5. Prestasi kerja, tambahan penghasilan akan diberikan pada pegawai ASN yang memiliki prestasi kerja tinggi dan/atau inovasi.
6. Pertimbangan objektif lainnya, tambahan penghasilan akan diberikan pada pegawai ASN dengan pertimbangan objektif berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan penjabaran tersebut, tambahan penghasilan dan tambahan penghasilan pegawai memiliki indikator, kriteria penerima hingga sumber anggaran yang berbeda.
Demikian ringkasan isi surat edaran baru Kemdikbud yang menjelaskan tentang tunjangan sertifikasi guru (TPG), tambahan penghasilan bagi guru ASN dan tambahan penghasilan pegawai ASN daerah.***