Kemdikbud Rilis SE Baru Soal Tunjangan Sertifikasi dan Tamsil Guru ASN Daerah, Ada Perubahan?

- 8 Oktober 2022, 21:06 WIB
Kemdikbud rilis SE terbaru yang berkaitan dengan tunjangan sertifikasi guru.
Kemdikbud rilis SE terbaru yang berkaitan dengan tunjangan sertifikasi guru. /Pixabay/Sally Jermain

2. Tempat bertugas, tambahan penghasilan akan diberikan pada pegawai ASN jika tampat bertugas memiliki kesulitan tinggi dan daerah yang terpencil.

3. Kondisi kerja, tambahan penghasilan akan diberikan pada pegawai ASN sesuai kondisi kerja.

4. Kelangkaan profesi, tambahan penghasilan akan diberikan pada pegawai ASN yang memiliki keterampilan khusus dan/atau langka dalam mengemban tugas.

Baca Juga: Info Untuk Guru di Semua Jenjang: Segera Daftar Program Kemdikbud Ini, Deadline 22 Oktober 2022 Mendatang

5. Prestasi kerja, tambahan penghasilan akan diberikan pada pegawai ASN yang memiliki prestasi kerja tinggi dan/atau inovasi.

6. Pertimbangan objektif lainnya, tambahan penghasilan akan diberikan pada pegawai ASN dengan pertimbangan objektif berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan penjabaran tersebut, tambahan penghasilan dan tambahan penghasilan pegawai memiliki indikator, kriteria penerima hingga sumber anggaran yang berbeda.

Demikian ringkasan isi surat edaran baru Kemdikbud yang menjelaskan tentang tunjangan sertifikasi guru (TPG), tambahan penghasilan bagi guru ASN dan tambahan penghasilan pegawai ASN daerah.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @nunuksuryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah