Guru ASN Belum Sertifikasi Bisa Dapat Tambahan Penghasilan Asal Penuhi Syarat Ini, Perhatikan Poin Nomor 7

- 10 Oktober 2022, 08:52 WIB
Ilustrasi. Guru ASN non sertifikasi dapat tambahan penghasilan dengan syarat berikut.
Ilustrasi. Guru ASN non sertifikasi dapat tambahan penghasilan dengan syarat berikut. /Unsplah/mufidpwt.

Sementara itu, untuk guru ASN yang belum berstatus sertifikasi, Kemdikbud memberikan tambahan penghasilan yang akan disalurkan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran.

Dalam pasal 11 Permendikbudritek Nomor 4 Tahun 2022 dijelaskan bahwa tambahan penghasilan guru ASN daerah belum sertifikasi adalah sebesar Rp250.000 setiap bulannya.

Adapun syarat guru ASN daerah agar dapat menerima tambahan penghasilan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: RESMI! Berikut Syarat Peserta Apresiasi GTK 2022 Kemdikbud, Pastikan Nomor 3 Terpenuhi Ya

1. Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

3. Belum memiliki sertifikat pendidik;

4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/D4;

5. Memiliki NUPTK;

6. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @nunuksuryani JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x