Guru ASN Belum Sertifikasi Bisa Dapat Tambahan Penghasilan Asal Penuhi Syarat Ini, Perhatikan Poin Nomor 7

- 10 Oktober 2022, 08:52 WIB
Ilustrasi. Guru ASN non sertifikasi dapat tambahan penghasilan dengan syarat berikut.
Ilustrasi. Guru ASN non sertifikasi dapat tambahan penghasilan dengan syarat berikut. /Unsplah/mufidpwt.

7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

8. Terdaftar aktif pada Dapodik.

Baca Juga: Deadline Sebentar Lagi, Pegawai ASN dan Non ASN Segera Lakukan Hal Ini, Resmi dari Menpan RB

Sementara itu, untuk poin nomor 7 yakni memenuhi beban kerja akan dikecualikan bagi guru ASN daerah dengan kriteria berikut:

1. Guru ASN daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 jam atau 3 bulan dan mendapat izin/persetujuan dari PPK;

2. Guru ASN daerah yang mengikuti program pertukaran guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari PPK;

Baca Juga: Apresiasi GTK 2022, Guru hingga Kepsek Semua Jenjang Pastikan Tahu 3 Poin Penting Ini

3. Guru ASN daerah yang bertugas di daerah khusus.

Jika guru ASN daerah memenuhi syarat di atas, akan menerima tambahan penghasilan dari Kemdikbud yang disalurkan melalui rekening bank penerima.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @nunuksuryani JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x