Guru Semua Jenjang Perhatikan Instruksi Kemdikbud Ini, Deadline 22 Oktober 2022, Waspada!

- 11 Oktober 2022, 08:48 WIB
Ilustrasi. Guru Semua Jenjang Perhatikan Hal Ini dari Kemdikbud, Deadline 22 Oktober 2022.
Ilustrasi. Guru Semua Jenjang Perhatikan Hal Ini dari Kemdikbud, Deadline 22 Oktober 2022. /kemendikbudristek/

Khusus bagi guru, pendidik PAUD, Pamong belajar, dan penilik PAUD dan Dikmas harus berstatus minimal aktif 3 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja atau lembaga

Apresiasi GTK 2022 akan melalui 4 tahap kegiatan yaitu:

  1. Seluruh calon peserta wajib mengetahui informasi Apresiasi GTK 2022 dengan mengeksplorasi seluruh informasi pada laman resmi GTK Kemdikbud
  2. Membuat dan mengunggah Karya di platform Merdeka Mengajar dan mengisi formulir pendaftaran, pastikan calon peserta sudah memiliki akun belajar.id dalam tahap ini
  3. Penilaian bukti karya Apresiasi GTK 2022 meliputi seleksi administratif, substansi karya, presentasi karya, dan wawancara
  4. Peserta terpilih akan mengikuti rangkaian puncak Hari Guru Nasional 2022 yang akan diselenggarakan di Jakarta, pada 26 November 2022 mendatang

Baca Juga: Dalam Seleksi PPPK 2022, Ternyata Ada Golongan yang Diutamakan Jadi ASN. Siapakah Mereka? Ini Penjelasannya...

Itulah informasi mengenai program dari Kemdikbud yaitu Apresiasi GTK 2022 menyongsong Hari Guru Nasional 2022.

Demikian dan semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud GTK Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah