Resmi, Guru ASN dengan Syarat Ini Dapat Tambahan Penghasilan dari Kemdikbud, Cek Ketentuannya

- 13 Oktober 2022, 15:03 WIB
Ilustrasi guru ASN yang mendapatkan tambahan penghasilan dari Kemdikbud
Ilustrasi guru ASN yang mendapatkan tambahan penghasilan dari Kemdikbud /katemangostar/Freepik
BERITASOLORAYA.com - Selain tunjangan sertifikasi guru terdapat pula kesempatan yang dimiliki pendidik untuk memperoleh penghasilan tambahan bagi ASN Guru.

Di mana tambahan penghasilan diperuntukkan bagi ASN PNS jabatan guru yang belum berkesempatan mendapat tunjangan profesi guru atau TPG.

Akan tetapi, apabila ingin menjadi penerima tambahan penghasilan, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh ASN tersebut.
 
Baca Juga: Resmi, Kategori Non ASN Ini Dapat Ikut Seleksi PPPK 2022? Berikut sesuai Pendataan Tenaga Honorer

Diketahui bahwa selain tambahan penghasilan, guru sebenarnya dapat memperoleh tunjangan sertifikasi guru atau profesi guru (TPG) dan tunjangan khusus yang diterima oleh guru.

Tunjangan sertifikasi guru atau TPG di bawah Kemdikbud diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdikbud Ristek RI) Nomor 4 Tahun 2022.

Isi juknis Permendikbud Ristek mengenai Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
 
Baca Juga: Calon Guru ASN Wajib Tahu, Ini 9 Syarat Daftar PPPK 2022 yang Wajib Dipenuhi

Selain itu, Kemdikbud juga telah merilis Surat Edaran baru terkait tunjangan. Surat Edaran baru yang ditandatangani Pelaksana tugas atau Plt. Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, dirilis tanggal 6 Oktober 2022.

Surat edaran baru yang dimaksud Nomor 6909/B/GT.01.01/2022 ditujukan kepada seluruh gubernur/walikota/bupati di Indonesia.

Pada Surat Edaran baru dijelaskan mengenai tunjangan sertifikasi guru atau profesi guru (TPG) serta penghasilan tambahan untuk pendidik.

Adapun bagi setiap guru yang telah memenuhi persyaratan dapat diajukan sebagai guru yang menerima tunjangan profesi.
 
Baca Juga: Simak Kategori Honorer Beruntung yang Bisa Jadi ASN PPPK 2022 Tanpa Tes, Ada yang Penempatan Duluan!

Salah satu syarat untuk menerima tunjangan profesi (TPG) berdasarkan UU yang berlaku saat ini adalah harus memiliki sertifikat pendidik

Namun, ada beberapa guru yang telah mengajar dan belum sertifikasi atau belum memiliki Serdik.

Maka, Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang tidak menerima tunjangan profesi sebab belum memiliki Serdik dapat diusulkan menjadi penerima tambahan penghasilan.

Tambahkan penghasilan adalah sejumlah uang yang diterima oleh pendidik yang belum menerima tunjangan profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Baca Juga: Ditutup Akhir Oktober, Daftar Program Anugerah GTK Madrasah 2022 Sekarang! Ketahui Syarat dan Hadiah Pemenang

Besaran tambahan penghasilan yang diterima oleh para guru atau pendidik biasanya senilai Rp250.000 per bulan dan akan disalurkan setiap triwulan.

Bagi yang menerima tambahan penghasilan harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
 
- Pendidik yang memiliki NUPTK.
 
- Guru PNSD yang telah mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
 
Pada SE yang dirilis tanggal 6 Oktober 2022, tambahan penghasilan yang disalurkan harus melewati pertimbangan berikut:

1. Beban kerja, tambahan penghasilan nantinya akan diberikan pada ASN dengan tugas yang dinilai melewati beban kerja normal.

2. Tempat bertugas, tambahan penghasilan nantinya akan diberikan kepada ASN jika tempat bertugas memiliki kesulitan tinggi dan daerah yang terpencil.

3. Kondisi kerja, tambahan penghasilan nantinya akan diberikan kepada ASN sesuai kondisi kerja.

4. Kelangkaan profesi, tambahan penghasilan nantinya akan diberikan kepada ASN yang memiliki keterampilan khusus dan/atau langka dalam mengemban tugas.

5. Prestasi kerja, tambahan penghasilan nantinya akan diberikan kepada ASN yang memiliki prestasi kerja tinggi dan/atau inovasi.

6. Pertimbangan objektif lainnya, tambahan penghasilan nantinya akan diberikan kepada ASN dengan pertimbangan objektif berdasarkan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah