- Pakaian Seragam Nasional
Seragam nasional dikenakan oleh seluruh siswa dengan model dan warna yang berlaku secara nasional.
Minimal pakaian seragam nasional ini wajib digunakan oleh peserta didik pada hari Senin dan Kamis dan juga hari pelaksanaan upacara bendera.
Ketika mengikuti upacara bendera, seluruh siswa di semua jenjang harus mengenakan atribut yaitu topi pet dan dasi yang senada dengan warna seragam nasional masing-masing.
Baca Juga: Resmi, Aturan Baru Penyaluran TPG dan TKG untuk Guru ASN PPPK dan Link Juknisnya
Topi yang dikenakan juga harus memiliki logo Tut Wuri Handayani di bagian depan.
Dan untuk warna pakaian seragam nasional tampaknya masih mengikuti aturan yang lama yaitu:
- Jenjang SD/SDLB mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati
- Jenjang SMP/SMPLB mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan rok atau celana berwarna biru tua
- Jenjang SMA/SMA LB/SMK/SMKLB mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan rok atau celana berwarna abu-abu