Guru ASN Sertifikasi Berhak Dapat Insentif dari APBD, Begini Kata Nunuk Suryani

- 15 Oktober 2022, 16:15 WIB
Ilustrasi. Guru ASN sertifikasi bisa dapatkan tunjangan insentif dari APBD berdasarkan pernyataan Plt. Ditjen GTK Kemdikbud.
Ilustrasi. Guru ASN sertifikasi bisa dapatkan tunjangan insentif dari APBD berdasarkan pernyataan Plt. Ditjen GTK Kemdikbud. /Freepik

Adapun tambahan penghasilan yang disalurkan harus melewati pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja hingga pertimbangan objektif lainnya.

Baca Juga: Simak Penyaluran TPG dan TKG untuk Guru ASN Kategori Ini, Ada Aturan Baru? Berikut Linknya

Dijelaskan Nunuk bahwa Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tidak melarang pemberian tambahan penghasilan atau TPP melalui skema APBD kepada guru penerima tunjangan APBN.

Contohnya, jika guru sudah menerima TPG dari APBN, maka guru tersebut diperbolehkan menerima insentif dari pemerintah daerah atau APBD seperti TPP. Demikian semoga informasi ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @nunuksuryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah