Adapun tambahan penghasilan yang disalurkan harus melewati pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja hingga pertimbangan objektif lainnya.
Baca Juga: Simak Penyaluran TPG dan TKG untuk Guru ASN Kategori Ini, Ada Aturan Baru? Berikut Linknya
Dijelaskan Nunuk bahwa Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tidak melarang pemberian tambahan penghasilan atau TPP melalui skema APBD kepada guru penerima tunjangan APBN.
Contohnya, jika guru sudah menerima TPG dari APBN, maka guru tersebut diperbolehkan menerima insentif dari pemerintah daerah atau APBD seperti TPP. Demikian semoga informasi ini bermanfaat.***