Guru Non ASN Sudah Bisa Cairkan Tunjangan Insentif? Ini Syarat dari Kemenag

- 15 Oktober 2022, 20:23 WIB
Ilustrasi insentif
Ilustrasi insentif /Pixabay.com

3. Mempunyai Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Guru yang telah mengajar di satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama. 

5. Berstatus Guru Tetap Madrasah.

Maksudnya adalah Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang dimaksud adalah untuk jangka waktu paling singkat dua tahun secara terus menerus.

Baca Juga: Apakah Anda Ingin Dapat Tunjangan Insentif dari Kemenag? Pastikan Ada Dokumen Ini di SIMPATIKA

Tercatat pula pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang mempunyai izin berdiri dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," kata Zain.

6. Memenuhi kualifikasi Ijazah S-1 atau D-IV.

7. Telah memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x