8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama (Kemenag).
9. Belum mencapai usia pensiun (60 tahun).
10. Tidak beralih statusnya, yakni dari guru RA dan Madrasah.
11. Tidak terikat sebagai pegawai tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga lainnya, seperti eksekutif, yudikatif, atau legislatif.***