Guru Non ASN Sudah Bisa Cairkan Tunjangan Insentif? Ini Syarat dari Kemenag

- 15 Oktober 2022, 20:23 WIB
Ilustrasi insentif
Ilustrasi insentif /Pixabay.com

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama (Kemenag).

9. Belum mencapai usia pensiun (60 tahun).

10. Tidak beralih statusnya, yakni dari guru RA dan Madrasah. 

11. Tidak terikat sebagai pegawai tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga lainnya, seperti eksekutif, yudikatif, atau legislatif.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x