Guru Non ASN Sudah Bisa Cairkan Tunjangan Insentif? Ini Syarat dari Kemenag

- 15 Oktober 2022, 20:23 WIB
Ilustrasi insentif
Ilustrasi insentif /Pixabay.com

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan, untuk proses pencairan yaitu: 

  1. Menunjukkan KTP yang dimiliki.
  2. Membawa Surat Keterangan yang menyatakan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA.
  3. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah diunduh dari SIMPATIKA.

Muhammad Zain menyampaikan bahwa tunjangan insentif diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). 

Baca Juga: Begini Isi Siaran Pers BKN, Data Non ASN Ditolak Jabatan Tidak Sesuai Pendataan, Bagaimana Nasib Honorer?

M. Zain berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan. 

“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” harap Zain.

Namun karena keterbatasan anggaran, tunjangan diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Baca Juga: Panduan Penggunaan Seragam SD, SMP, SMA, SLB Berdasarkan Aturan Baru Kemdikbud, Lengkap Hari Hingga Atributnya

Kiterianya adalah sebagai berikut ini:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di  SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

2. Belum lulus sertifikasi atau belum memiliki Serdik.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah