Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan, untuk proses pencairan yaitu:
- Menunjukkan KTP yang dimiliki.
- Membawa Surat Keterangan yang menyatakan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA.
- Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah diunduh dari SIMPATIKA.
Muhammad Zain menyampaikan bahwa tunjangan insentif diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
M. Zain berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.
“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” harap Zain.
Namun karena keterbatasan anggaran, tunjangan diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.
Kiterianya adalah sebagai berikut ini:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).
2. Belum lulus sertifikasi atau belum memiliki Serdik.