Guru Non ASN Sudah Bisa Cairkan Tunjangan Insentif? Ini Syarat dari Kemenag

- 15 Oktober 2022, 20:23 WIB
Ilustrasi insentif
Ilustrasi insentif /Pixabay.com

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan insentif di bawah naungan Kemenag untuk guru non PNS sudah dapat dicairkan.

Pencairan tunjangan insentif Kemenag, sebagaimana yang diinfokan oleh juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie.

"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan," kata Anna, di Jakarta, Senin 10 Oktober 2022.

Baca Juga: Ada 5 Poin Penting Pada Surat BKN Perihal Jabatan Tidak Sesuai Pendataan Non ASN, Honorer Pahami No 3 dan 4

Anna menyampaikan bahwa sesuai informasi sebelumnya, tunjangan insentif diberikan per bulan dan dipotong pajak.

"Tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya.

Tunjangan tersebut diterima guru bukan PNS dan dapat dicek info pencairan ini melalui akun SIMPATIKA masing-masing.

Pasalnya, informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif telah dikirimkan oleh Kementerian Agama.

Baca Juga: Resmi, Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Pegawai Swasta, ASN, dan Non ASN Wajib Tahu Ini...

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan, untuk proses pencairan yaitu: 

  1. Menunjukkan KTP yang dimiliki.
  2. Membawa Surat Keterangan yang menyatakan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA.
  3. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah diunduh dari SIMPATIKA.

Muhammad Zain menyampaikan bahwa tunjangan insentif diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). 

Baca Juga: Begini Isi Siaran Pers BKN, Data Non ASN Ditolak Jabatan Tidak Sesuai Pendataan, Bagaimana Nasib Honorer?

M. Zain berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan. 

“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” harap Zain.

Namun karena keterbatasan anggaran, tunjangan diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Baca Juga: Panduan Penggunaan Seragam SD, SMP, SMA, SLB Berdasarkan Aturan Baru Kemdikbud, Lengkap Hari Hingga Atributnya

Kiterianya adalah sebagai berikut ini:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di  SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

2. Belum lulus sertifikasi atau belum memiliki Serdik.

3. Mempunyai Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Guru yang telah mengajar di satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama. 

5. Berstatus Guru Tetap Madrasah.

Maksudnya adalah Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang dimaksud adalah untuk jangka waktu paling singkat dua tahun secara terus menerus.

Baca Juga: Apakah Anda Ingin Dapat Tunjangan Insentif dari Kemenag? Pastikan Ada Dokumen Ini di SIMPATIKA

Tercatat pula pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang mempunyai izin berdiri dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," kata Zain.

6. Memenuhi kualifikasi Ijazah S-1 atau D-IV.

7. Telah memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama (Kemenag).

9. Belum mencapai usia pensiun (60 tahun).

10. Tidak beralih statusnya, yakni dari guru RA dan Madrasah. 

11. Tidak terikat sebagai pegawai tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga lainnya, seperti eksekutif, yudikatif, atau legislatif.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah