Link Resmi Regulasi Baru Kemdikbud untuk Sertifikasi, Mulai dari TMT Ketegori ini hingga Syaratnya

- 21 Oktober 2022, 17:38 WIB
Kemdikbud Terbitkan Aturan Baru Sertifikasi Guru.
Kemdikbud Terbitkan Aturan Baru Sertifikasi Guru. /Pexels.com/Christina Morillo/

e. Kondisi sehat jasmani dan sehat rohani;

Baca Juga: Lirik Lagu Tak Tunggu Balimu oleh Happy Asmara ft Denny Caknan, Masuk Trending di Youtube

f. Kondisi bebas dari narkotika, psikotropika, dan serta adiktif yang lain;

g. Mendapat  sebuah sebutan berkelakuan baik;

h. Terdata di sistem Dapodik pada Kementerian berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 Program pembelajaran PPG Daljab diselenggarakan oleh LPTK dan memiliki beban belajar 36 SKS.

Pemenuhan beban belajar dilakukan calon mahasiswa melalui rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran Program Studi PPG.

Baca Juga: Guru Belum Sertifikasi Wajib Tahu! Berikut 4 Poin Penting Resmi Permendikbud

Adapun rekognisi pembelajaran lampau, ketentuanya sebagai Guru Daljab yang memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak atau yang sudah mengikuti pendidikan serta latihan profesi Guru, akan diberikan setara dengan 36 SKS.

Adapun Guru Daljab yang tidak termasuk pada rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana yang di atas, diberikan dengan ketentuan berikut ini:

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah