1. Guru Daljab yang diangkat hingga dengan akhir tahun 2015 diberikan setara dengan 24 SKS.
2. Guru Daljab yang diangkat mulai TMT 2016 hingga dengan tahun 2025 diberikan setara dengan 18 SKS.
Sementara itu, pada pembelajaran PPG Dalam Jabatan dengan TMT berikut, dengan ketentuan berikut ini:
1. Guru Daljab yang diangkat sampai akhir tahun 2015 menempuh 12 SKS.
2. Guru Daljab yang diangkat TMT 2016 hingga dengan tahun 2025 menempuh 18 sks.
Baca Juga: Resmi, Segera Daftar Program Kemdikbud ini di Bulan Oktober, Ini Tahapan dan Poin Pentingnya
Secara detailnya regulasi baru Sertifikasi Guru, dapat di unduh dengan klik link di sini.
https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3199
Demikian informasi seputar regulasi baru mengenai proses Sertifikasi Guru dengan PPG Dalam Jabatan, semoga bermanfaat.***