Guru Kategori Ini Hanya Perlu 12 SKS untuk Dapat Serdik Sesuai Aturan Baru Sertifikasi, Cek Apa Anda Termasuk?

- 21 Oktober 2022, 18:55 WIB
Ilustrasi. Guru Kategori Ini Hanya Perlu 12 SKS untuk Dapat Serdik Sesuai Aturan Baru Sertifikasi.
Ilustrasi. Guru Kategori Ini Hanya Perlu 12 SKS untuk Dapat Serdik Sesuai Aturan Baru Sertifikasi. /PIXABAY/cntjpark
  1. Melalui rekognisi pembelajaran lampau
  2. Melalui pembelajaran program studi pendidikan profesi guru.

Namun dalam pemenuhan 36 SKS tersebut, guru dalam jabatan bisa memenuhi kebutuhan 36 SKS secara full, dan juga hanya sebagian saja.

Baca Juga: Resmi, Guru yang Masih Aktif Mengajar 3 Tahun dengan Kategori ini, Harus Tahu Regulasi Baru Kemdikbud

Bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak dan telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru, maka akan mendapatkan pemenuhan langsung 36 SKS.

Dengan kata lain beban belajar 36 SKS dalam PPG Dalam Jabatan, dapat dan atau telah terpenuhi semua.

Maka guru dalam jabatan yang masuk pada kategori ini bisa langsung mendapatkan sertifikat pendidik tanpa harus mengikuti beban belajar 36 SKS.

Adapun bagi guru dalam jabatan yang mengikuti PPG dalam jabatan melalui tahap rekognisi pembelajaran lampau, bisa hanya mengikuti beban belajar sebagian saja.

Guru yang akan mendapatkan beban belajar sebagian atau SKS yang tidak full hanya guru yang termasuk pada:

Baca Juga: Resmi, Segera Daftar Program Kemdikbud ini di Bulan Oktober, Ini Tahapan dan Poin Pentingnya

1. Guru dalam jabatan adalah guru yang telah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.

Guru kategori ini, akan diberikan bobot SKS setara dengan 24 SKS, sehingga pada PPG dalam jabatan nantinya, hanya perlu mengikuti beban belajar 12 SKS.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah