Guru Kategori Ini Hanya Perlu 12 SKS untuk Dapat Serdik Sesuai Aturan Baru Sertifikasi, Cek Apa Anda Termasuk?

- 21 Oktober 2022, 18:55 WIB
Ilustrasi. Guru Kategori Ini Hanya Perlu 12 SKS untuk Dapat Serdik Sesuai Aturan Baru Sertifikasi.
Ilustrasi. Guru Kategori Ini Hanya Perlu 12 SKS untuk Dapat Serdik Sesuai Aturan Baru Sertifikasi. /PIXABAY/cntjpark

Untuk dapat mengikuti sertifikasi guru melalui PPG dalam jabatan, maka guru dalam jabatan sebagaimana aturan terbaru Permendikbud harus memenuhi persyaratan berikut ini:

  1. Berstatus sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru selama 3 (tiga) tahun terakhir.
  2. Guru yang bersangkutan memiliki kualifikasi akademik S1/Sarjana atau D4 Diploma Empat.
  3. Guru yang bersangkutan memiliki NUPTK.
  4. Guru yang bersangkutan berusia paling tinggi, maksimal 58 tahun pada tahun berkenaan.
  5. Guru yang bersangkutan berkeadaan sehat jasmani dan rohani.
  6. Guru yang bersangkutan bebas narkotika.
  7. Guru yang bersangkutan berkelakuan baik.
  8. Guru yang bersangkutan terdaftar pada Dapodik

Baca Juga: Lirik Lagu Tak Tunggu Balimu oleh Happy Asmara ft Denny Caknan, Masuk Trending di Youtube

Selain persyaratan sebagaimana di atas, dalam aturan terbaru juga turut diterangkan bahwa guru dalam jabatan yang bisa mendapatkan sertifikat pendidik, adalah guru yang diangkat sampai dengan tahun 2025.

Adapun guru dalam jabatan yang dimaksud terbagi atas tiga kategori baru, diantaranya yakni:

Pertama, guru yang telah mempunyai sertifikat pendidikan guru penggerak.

Kedua, guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru, akan tetapi guru yang bersangkutan belum lulus UTN atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru.

Baca Juga: Guru Belum Sertifikasi Wajib Tahu! Berikut 4 Poin Penting Resmi Permendikbud

Ketiga, guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik (Serdik) yang tidak termasuk guru pertama dan kedua.

Lebih lanjut, dalam program PPG bagi guru dalam jabatan sebagaimana Permendikbud terbaru memiliki bobot SKS dengan jumlah total 36 SKS.

Dimana dalam pemenuhan 36 SKS tersebut, guru dalam jabatan dapat menempuhnya melalui dua mekanisme yaitu:

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah