2. Guru dalam jabatan yang diangkat mulai tahun 2016 hingga 2025.
Guru kategori ini, akan diberikan kesetaraan bobot SKS setara dengan telah memiliki 18 SKS. Sehingga nantinya dalam pelaksanaan PPG dalam jabatan hanya perlu mengikuti beban belajar 18 SKS saja
Semoga informasi ini bermanfaat.***