Guru Kategori Ini Hanya Perlu 12 SKS untuk Dapat Serdik Sesuai Aturan Baru Sertifikasi, Cek Apa Anda Termasuk?

- 21 Oktober 2022, 18:55 WIB
Ilustrasi. Guru Kategori Ini Hanya Perlu 12 SKS untuk Dapat Serdik Sesuai Aturan Baru Sertifikasi.
Ilustrasi. Guru Kategori Ini Hanya Perlu 12 SKS untuk Dapat Serdik Sesuai Aturan Baru Sertifikasi. /PIXABAY/cntjpark

2. Guru dalam jabatan yang diangkat mulai tahun 2016 hingga 2025.

Guru kategori ini, akan diberikan kesetaraan bobot SKS setara dengan telah memiliki 18 SKS. Sehingga nantinya dalam pelaksanaan PPG dalam jabatan hanya perlu mengikuti beban belajar 18 SKS saja

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah