Berbagai Aturan Tentang Tunjangan Guru yang Harus Diperhatikan. Berdasarkan Juknis Resmi

- 2 November 2022, 05:00 WIB
Berikut adalah informasi tentang berbagai aturan dalam pemberian tunjangan untuk guru
Berikut adalah informasi tentang berbagai aturan dalam pemberian tunjangan untuk guru /storyset /Freepik

BERITASOLORAYA.com – Berbagai tunjangan diberikan oleh Kemdikbud untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Termasuk tunjangan sertifikasi dan tunjangan tambahan.

Setiap tunjangan yang diberikan oleh Kemdikbud, baik tunjangan sertifikasi maupun tunjangan tambahan, akan diterima oleh guru yang memenuhi syarat.

Lantas apa saja aturan terkait tunjangan untuk guru yang perlu diperhatikan?

 

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Bersiap Bulan November, Tunjangan Guru akan Cair Sesuai Jadwal dari Kemdikbud, Simak Selengkapnya, atutan terkait tunjangan guru tercantum dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022, yang berisi petunjuk teknis pemberian tunjangan dan tambahan penghasilan.

Permendikbud itu berisi aturan terkait pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan khususnya bagi guru ASN daerah.

Baca Juga: Kapan Lembar PBD atau Perencanaan Berbasis Data Harus Diisi? Simak Penjelasan Berikut Ini

Tunjangan ini diberikan oleh Pemerintah kepada guru ASN daerah yang memenuhi syarat dan akan dicairkan setiap tiga bulan sekali.

Tunjangan profesi guru (TPG) akan diberikan kepada guru ASN daerah yang sudah sertifikasi atau sudah memiliki sertifikat pendidik.

Dan bagi guru ASN daerah yang belum sertifikasi maka akan menerima tambahan penghasilan bagi yang sudah memenuhi syarat.

Penerima tunjangan juga harus paham bahwa tunjangan tersebut akan disalurkan secara bertahap. Terutama untuk TPG dan tunjangan khusus ada input data atau pembaharuan data guru ASN, validasi, dan penetapan penerima tunjangan.

Baca Juga: Program Guru Belajar dan Berbagi Seri Remaja Sehat Jiwa dan Raga, Ini 3 Hal Penting yang Harus Diketahui

Sementara untuk tambahan penghasilan, penyalurannya tidak berbeda dengan TPG dan tunjangan khusus.

Lantas, berapa nominal yang akan diterima oleh masing-masing penerima tunjangan? Simak penjelasan di bawah ini.

Untuk penerima tunjangan sertifikasi, maka akan menerima tunjangan sebesaar gaji pokok dan akan diterima pada tiga bulan sekali.

Baca Juga: Lirik Lagu The Astronaut, Kolaborasi Jin BTS dengan Coldplay

Untuk penerima tambahan penghasilan maka akan menerima uang dengan nominal Rp250 ribu per bulan dan akan diterima setiap tiga bulan sekali.

Tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan ternyata bisa dihentikan penyalurannya oleh Pemerintah.

Hal itu karena adanya beberapa sebab sebagai berikut:

Baca Juga: Non ASN Kategori Ini Bisa Peroleh Nilai Tambahan pada Seleksi PPPK 2022, Cek Besaran Bobot yang Didapat

  1. Meninggal dunia
  2. Mencapai batas usia pensiun
  3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  5. Mendapatkan tugas belajar
  6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru

Sementara itu, untuk pemberhentian tunjangan tersebut dijelaskan sesuai aturan sebagai berikut:

Baca Juga: Tayang Sekarang! Timnas U20 Indonesia vs Moldova, Garuda Nusantara Unggul Sementara

- Jika guru ASN sebagai penerima TPG, tunjangan khusus atau tambahan penghasilan telah meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun, maka otomatis tunjangan akan dihentikan pada bulan berikutnya.

- Jika guru ASN yang mengundurkan diri, dipindana penjara, dan tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru, maka tunjangan akan diberhentikan pada bulan berkenaan.

- Jika guru ASN yang mendapatkan tugas belajar, maka tunjangan akan dihentikan pada saat guru tersebut melaksanakan tugas belajar.

Baca Juga: Info PPPK 2022, Begini Cara Konfirmasi Penempatan Guru Lulus PG dan Cek Status Pelamar di SSCASN

Berikut jadwal pencairan tunjangan sebagaimana yang tercantum dalam Permendikbud.

  1. Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
  2. Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
  3. Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
  4. Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Baca Juga: Aturan Kemdikbud Ini Ubah Tata Cara Penggunaan Seragam Sekolah. Apakah Perubahannya? Cek di Sini...

Demikian informasi mengenai pemberian tunjangan sebagaimana yang ada dalam Permendikbud Ristek.

Semoga bermanfaat.*** (Intan Sherly Minica)

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah