Panduan Pendaftaran PPPK 2022 di SSCASN, Guru Lulus PG 2021 yang Belum Dapat Penempatan Bisa Terapkan Cara Ini

- 2 November 2022, 08:54 WIB
Hal yang harus dilakukan guru honorer P1 saat daftar PPPK 2022 di SSCASN jika belum dapat penempatan.
Hal yang harus dilakukan guru honorer P1 saat daftar PPPK 2022 di SSCASN jika belum dapat penempatan. /Antara Foto/Syifa Yulinnas/

BERITASOLORAYA.com – Diinformasikan bahwa pendaftaran PPPK 2022 bisa dilakukan melalui laman resmi BKN yakni SSCASN untuk seluruh pelamar baik itu guru atau non guru.

Khususnya pelamar PPPK guru 2022, harus tahu panduan pendaftaran di SSCASN agar tidak ada hal yang salah ataupun terlewat di tahap awal sebelum menjadi guru ASN.

Informasi kali ini ditujukan bagi guru honorer yang memenuhi nilai ambang batas atau lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 namun belum mendapat formasi dan tidak mendapatkan penempatan di tahun ini.

Para guru lulus passing grade 2021 akan menjadi prioritas 1 atau P1 saat melakukan pendaftaran PPPK 2022 di SSCASN dan diutamakan menjadi guru ASN.

Baca Juga: Resmi Dibuka! Cek Persyaratan dan Kelengkapan Seleksi PPPK 2022 untuk Guru ASN di Bawah ini

Perlu diketahui, tidak semua guru honorer lulus passing grade (PG) 2021 yang belum mendapat formasi akan mendapatkan penempatan di tahun 2022.

Untuk guru honorer P1 yang belum mendapatkan penempatan, bisa terapkan cara ini agar memiliki kesempatan ikut seleksi PPPK 2022 sebelum jadi ASN.

Dijelaskan langsung melalui buku panduan pendaftaran SSCASN untuk PPPK guru, pelamar P1 yang mendapatkan formasi akan ditampilkan data Dapodik dengan keterangan, “Anda mendapatkan penempatan. Lokasi penempatan Anda akan ditetapkan pada saat pengumuman.”

Baca Juga: Peraturan Seragam Sekolah Peserta Didik Semua Jenjang Berubah? Simak Ketentuan dari Kemdikbud, Baru!

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x