Kondisi guru yang meninggal dunia atau pensiun tentu tidak dapat dihindarkan. Oleh sebab itu, pemberhentian pembayaran tunjangan bagi guru yang meninggal dunia atau pensiun dilakukan pada bulan berikutnya.
Sementara itu, guru yang sedang menjalankan tugas belajar mengalami pemberhentian pembayaran tunjangan pada bulan berkenaan saat melaksanakan tugas belajarnya.
Di sisi lain, pemberhentian pembayaran tunjangan bagi guru ASN yang mengundurkan diri, dipidana penjara, atau tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru dilakukan pada bulan berkenaan.
Baca Juga: Jadwal Seleksi Guru PPPK 2022 Telah Dirilis, Pendaftaran Bisa Dilakukan Hari Ini
Itulah 6 hal yang menyebabkan tunjangan guru berhenti dibayarkan kepada guru penerima beserta waktu pemberhentian pembayarannya sebagaimana yang dijelaskan dalam aturan Kemdikbud, Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.***