Maka dengan demikian, maka besaran nominal pemberian TPP pada tiap daerah akan bervariasi jumlahnya.
Besaran nominal TPP tersebut disesuaikan dengan kemampuan tiap daerah dalam hal pembagiannya.
Adapun beberapa pertimbangan tiap daerah dalam memberikan TPP didasarkan atas beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja pegawai, dan pertimbangan objektif lainnya.
Sehingga merujuk pada hal diatas, baik TPP maupun tamsil memiliki indikator, kriteria penerima, dan sumber anggaran yang berbeda tergantung kemampuan daerah.
Kedua, guru ASN sertifikasi masih bisa menerima THR dan Gaji 13 Tahun 2023.
Pada poin kedua ini, guru ASN baik itu guru yang menyandang status PNS maupun PPPK telah sertifikasi, di tahun 2023 mendatang akan masih bisa menerima Tunjangan Hari Raya/THR dan Gaji Ke 13.
Hal tersebut bersumber pada Buku II Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2023 dari Kementerian Keuangan.
Berdasarkan RAPBN, dijelaskan bahwa anggaran untuk kebutuhan minimum layanan pemerintahan termasuk didalamnya pemberian THR dan gaji 13, sudah dikunci alokasinya untuk diberikan di tahun 2023.