Ketiga, guru sertifikasi masih dapat tunjangan profesi guru atau TPG di tahun 2023.
Untuk kabar yang ketiga ini, didasarkan pada Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun anggaran 2023, dijelaskan adanya alokasi tunjangan sertifikasi guru atau TPG.
Dalam rincian alokasi dana tersebut, disebutkan bahwa telah dialokasikan anggaran bagi tunjangan guru.
Yang mana didalamnya, terdiri atas tiga tunjangan meliputi TPG, tunjangan khusus guru, dan tambahan penghasilan guru (Tamsil) di tahun 2023 mendatang.
Demikianlah tiga kabar gembira bagi guru sertifikasi terkait tunjangan di tahun 2023 yang disampaikan langsung oleh Kemdikbud dan juga Kementerian Keuangan RI.
Semoga informasi yang disampaikan ini bermanfaat.***