4 Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Seputar PPG Dalam Jabatan, Ini Jawaban Kemdikbud

- 17 November 2022, 10:44 WIB
4 Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Seputar PPG Dalam Jabatan, Ini Jawaban Kemdikbud.
4 Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Seputar PPG Dalam Jabatan, Ini Jawaban Kemdikbud. /Pexels/Tirachard Kumtanom/

4. Tanya: Pelamar telah mendapatkan pemanggilan untuk PPG Dalam Jabatan dan sudah lapor diri, hanya saja tidak dapat ikut serta dalam program PPG Dalam Jabatan hingga tuntas.

Apakah pelamar bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan di tahun selanjutnya?

Jawab: Jika guru peserta telah lapor diri namun belum sampai pada tahap menerima BANPEM PPG DALJAB, maka bisa ikut serta dalam PPG Dalam Jabatan di tahun selanjutnya.

Baca Juga: Mantan Anggota GFRIEND ini Resmi Gabung dengan Agensi Baru dan Ubah Nama Panggung, Simak Selengkapnya Disini!

Dengan catatan, sesuai kuota yang tersedia di tahun tersebut. Akan tetapi, jika guru sudah menerima BANPEM PPG DALJAB, akan ditinjau kembali proses pemanggilan ulang guru tersebut.

Demikian tanya jawab seputar PPG Dalam Jabatan. Semoga informasi ini membantu.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @ppgkemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x