Cek Segera, Rp747,041 Miliar Dana BOS Tahap II Sudah Cair, Begini Syarat Pencairan, Resmi dari Kemenag

- 19 November 2022, 10:01 WIB
Ilustrasi. Cek Segera, Rp747,041 Miliar Dana BOS Tahap II Sudah Cair, Begini Syarat Pencairan, Resmi dari Kemenag.
Ilustrasi. Cek Segera, Rp747,041 Miliar Dana BOS Tahap II Sudah Cair, Begini Syarat Pencairan, Resmi dari Kemenag. /Iqbalnuril/Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi telah memberikan dana BOS Tahap II untuk Madrasah sebesar Rp1,116 Triliun.

Dana BOS Tahap II ini menurut informasi akan dicairkan pada bulan November 2022 ini untuk Madrasah.

Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi bahwa dana BOS Madrasah Tahap II disalurkan melalui tiga bank.

Baca Juga: SMK Siap-Siap! Kemendikbud Segera Fasilitasi 1.402 Pusat Keunggulan di Seluruh Indonesia

Sebanyak Rp404,494 miliar melalui Bank Mandiri, Rp747,041 miliar melalui BRI, dan Rp15,305 miliar melalui BSI.

Pencairan dana BOS Tahap II melalui bank BRI sudah selesai dilaksanakan, sementara itu jadwal berikutnya adalah pencairan pada bank BSI.

"Proses pencairan dana BOS Madrasah melalui BRI sudah selesai. Hari ini, sebanyak Rp747,041 miliar Dana BOS Tahap II tersebut, sudah masuk ke rekening madrasah di BRI. Madrasah yang menggunakan BRI bisa melakukan pengecekan dan pencairan," ujar Isom Yusqi di Jakarta, pada Senin, 14 November 2022.

Baca Juga: Informasi Peringatan Hari Guru Nasional 2022, Kemenag: Program Ini Bisa Diikuti oleh Guru PAI, Apa Itu?

Isom Yusqi juga menjelaskan bahwa pencairan pada bank Mandiri akan masuk pada rentang waktu minggu ini juga.

"Untuk pencairan dana BOS melalui BSI, diperkirakan masuk rekening madrasah mulai besok. Sedang untuk Bank Mandiri, diperkirakan akan masuk rekening madrasah pada rentang minggu ini juga," kata Isom Yusqi.

Penyaluran dana BOS Tahap II ini diberikan kepada jenjang pendidikan MI, MTs, dan MA. Secara rinci disebutkan di bawah ini.

Baca Juga: Nilai Hampir Sempurna, Kemendikbud Raih Penghargaan Maturitas Penangan Insiden Keamanan Siber dari BSSN

Sejumlah Rp540,424 miliar untuk BOS pada 23.923 Madrasah Ibtidaiyah (MI).

Sejumlah Rp424,830 miliar untuk BOS pada 16.532 Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Sejumlah Rp201,586 miliar untuk BOS pada 8.205 Madrasah Aliyah (MA).

Salah satu syarat pencairan dana BOS Tahap II adalah menyerahkan Surat Perintah Pencairan Dana.

Baca Juga: Logo Hari Guru Nasional 2022 oleh Kemenag, Berikut Penjelasan Makna Lengkap dan Resmi

“Setelah dana masuk ke rekening madrasah, pihak madrasah sudah bisa melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti upload persyaratan pencairan BOS 2022 tahap II ke bank yang telah ditentukan,” kata Isom.

Isom Yusqi juga menjelaskan bahwa sebisaa mungkin dana BOS Tahap II ini agar digunakan dengan baik oleh masing-masing penerima.

"Saya minta pihak madrasah penerima benar-benar memaksimalkan dana BOS ini tahun secara cepat dan akuntabel," ucap Isom.

Baca Juga: BKN Beri Informasi Seputar Seleksi PPPK 2022: Terkait Masa Sanggah, Simak di Sini Selengkapnya

“Saya ucapkan terima kasih kepada bagian Perencanaan Ditjen Pendis yang sudah intens membahas pencairan dana BOS Madrasah dengan Bappenas dan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan," ujar Isom. 

Demikian informasi terkait penyaluran dana BOS Tahap II untuk Madrasah. Semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah