Jelang Tahun 2023, Proses Sertifikasi Guru Pakai Aturan Ini, Wajib Tahu!

- 3 Desember 2022, 19:21 WIB
Ilustrasi. Guru yang belum sertifikasi wajib tahu aturan PPG Dalam Jabatan ini.
Ilustrasi. Guru yang belum sertifikasi wajib tahu aturan PPG Dalam Jabatan ini. /tangkapan layar YouTube/KEMDIKBUD RI

1. Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir;

2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4;

3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

4. Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan;

Baca Juga: Honorer Akan Dihapus Massal, Benarkah Bakal Diganti Teknologi?

5. Sehat jasmani dan rohani;

6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

7. Berkelakuan baik; dan

8. Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.

Nantinya, guru pendaftar PPG Dalam Jabatan akan melewati seleksi administrasi dan seleksi akademik.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x