1. Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir;
2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4;
3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
4. Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan;
Baca Juga: Honorer Akan Dihapus Massal, Benarkah Bakal Diganti Teknologi?
5. Sehat jasmani dan rohani;
6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
7. Berkelakuan baik; dan
8. Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.
Nantinya, guru pendaftar PPG Dalam Jabatan akan melewati seleksi administrasi dan seleksi akademik.