- Tambahan Penghasilan Guru: Rp1,5 T
- Tunjangan Khusus Guru: Rp1,7 T
Dari rincian tersebut, maka bisa digarisbawahi untuk tahun 2023 guru ASN daerah masih tetap menerima tunjangan dari Pemerintah.
Bahkan kepada guru ASN daerah yang non sertifikasi sekalipun, akan tetap menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan yaitu memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Ide Jualan Bahan Ubi Ungu, Simpel dan Rasanya Dijamin Nagih, Modal Tipis Untung Berlapis!
Jadi, guru ASN daerah tidak perlu risau memikirkan bagaimana nasibnya pada tahun 2023 kelak. Dan demikian informasi ini semoga bermanfaat.***