Adapun tiga jenis tunjangan yang telah disiapkan Kemenkeu untuk kesejahteraan guru adalah sebagai berikut:
- Anggaran tunjangan sertifikasi guru atau TPG ASN Daerah
Baca Juga: Nadiem Ungkap 600 Guru Honorer telah Diangkat Jadi ASN PPPK dan Soal Penempatan
Bagi guru ASN Daerah yang telah sertifikasi, di tahun 2023 akan tetap mendapatkan tunjangan profesi atau TPG. Sehingga tidak perlu khawatir terkait isu penghapusan tunjangan sertifikasi yang pernah ramai diperbincangkan.
- Anggaran tunjangan khusus guru (TKG) yang diperuntukkan kepada guru ASN Daerah di daerah khusus
Bagi guru ASN Daerah yang bertugas di daerah khusus seperti 3T, akan mendapatkan tunjangan khusus guru atau TKG dari pemerintah.
- Anggaran tambahan penghasilan (Tamsil) guru ASN Daerah
Bagi guru ASN Daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik atau sertifikasi, di tahun 2023 masih akan mendapatkan tambahan penghasilan (Tamsil) dari pemerintah.
Demikian, semoga bermanfaat.***