Hore, Kemdikbud Akan Ubah Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Atau TPG Agar Ditransfer Ke Rekening, Kapan?

- 13 Desember 2022, 21:37 WIB
Tidak Banyak Guru yang Tahu, Kemdikbud Rilis 9 Poin Penting Berikut Sebelum Ikut Program Ini. Jangan Keliru
Tidak Banyak Guru yang Tahu, Kemdikbud Rilis 9 Poin Penting Berikut Sebelum Ikut Program Ini. Jangan Keliru /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com – Adanya rencana pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang akan ditransfer ke rekening langsung menjadi suatu terobosan yang dinanti para guru.

Hal itu karena Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek telah mengungkapkan rencana ke depan terkait pencairan tunjangan sertifikasi guru yang akan ditransfer ke rekening guru ketika Rapat Bersama Kementerian PANRB.

Rencana pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang akan ditransfer langsung ke rekening tersebut dibahas saat Mendikbudristek bersama Menpan RB saat membahas Reformasi Birokrasi Tematik.

Baca Juga: Cara Daftar Nikah Secara Online Melalui Aplikasi, Simak Data dan Dokumen yang Perlu Anda Checklist

Menpan RB mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bergandengan tangan menyukseskan program reformasi birokrasi tematik.

Maka dari itu, Menpan RB mendorong kesiapan para ASN, terutama para guru untuk melakukan transformasi sebagaimana mandat Presiden Joko Widodo tentang reformasi birokrasi.

Setelah mendengar arahan Menpan RB, Mendikbudristek Nadiem turut bangga dan mengapresiasi kerja sama antara Kemdikbud dan Kementerian PANRB demi kemajuan sumber daya manusia Indonesia.

Baca Juga: Cara Mendaftar Ibadah Haji Secara Online Melalui Aplikasi, Lakukan Ini Jika Belum Punya Akun!

Selain itu, Nadiem juga menyampaikan terkait rencana pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru.

Seperti diketahui, saat ini tunjangan sertifikasi guru atau TPG dicairkan ditransfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah lalu didistribusikan ke setiap guru.

Oleh karena itu, Nadiem ingin mempersingkat alur birokrasi pencairan tunjangan sertifikasi (TPG) bagi guru.

Baca Juga: Urban Farming Festival 2022 DKI Jakarta Dimulai Besok, Beragam Acara Telah Dipersiapkan

Dengan demikian, maka pencairan tunjangan sertifikasi dapat langsung ditransfer oleh pemerintah pusat ke rekening guru tanpa harus ke pemerintah daerah terlebih dahulu.

Namun, hingga artikel ini ditulis, belum ada info kelanjutan dari Kemdikbud terkait rencana pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang ditransfer langsung ke rekening guru.

Saat ini pemerintah masih menggunakan regulasi pencairan tunjangan sertifikasi guru (TPG) pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya.

Baca Juga: Ingin Jadi Guru Sertifikasi? Penuhi Persyaratan Ini untuk Persiapan Daftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2023

Hal itu disebabkan oleh belum adanya perubahan regulasi pencairan tunjangan sertifikasi guru yang baru.

Sehingga mekanisme pencairan tunjangan sertifikasi guru (TPG) yang akan ditransfer langsung ke rekening guru masih dalam tahap rencana Kemdikbud agar mempersingkat alur birokrasi pencairan tunjangan.

Seperti diketahui, selain mengungkapkan pemangkasan alur birokrasi pencairan tunjangan guru, Nadiem juga menyampaikan perihal peningkatan profesionalisme dosen, termasuk dosen PPPK.

Baca Juga: 9 Poin Penting Tenaga Honorer Hasil Rakor Pengadaan ASN 2023 oleh 3 Menteri, Nomor 7 Paling Dinantikan

Demikian info terkait tunjangan sertifikasi guru (TPG) yang rencananya akan ditransfer ke rekening guru secara langsung.***

Editor: Kamaludin

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah